Alumni IMM Minta Kapoldasu Tangkap Oknum Polisi Diduga Provokator di Polres Tapanuli Tengah

Media Barak Time.com
By -
0

 


Baraktime.com|Medan

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H diminta segera memerintahkan dan menurunkan Propam Poldasu untuk melakukan pengusutan terhadap oknum anggota Polisi Polres Tapanuli Tengah yang bertugas di unit satintelkam.


Oknum anggota tersebut diduga telah melakukan provokasi kepada oknum pendemo yang melewati rumah kediaman Baktiar Ahmad Sibarani yang juga mantan Bupati Tapanuli Tengah.


Akibatnya, rumah pribadi tersebut diserang oleh gerombolan massa yang ingin melakukan unjuk rasa ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).


Hal Itu dikatakan Tokoh Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Utara  Amirullah Hidayat yang juga mantan aktivis yang  malang melintang di dalam dunia demontrasi Jalanan, Jumat (31/10/2025). 


"Sebagai mantan aktivis yang sudah ribuan kali melakukan aksi unjuk rasa di jalanan, kita mengetahui bahwa tidak di benarkan dalam kondisi apapun melakukan aksi unjuk rasa di rumah kediaman pribadi, sesuai Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," tegasnya. 


Ketokohan sosok Baktiar Ahmad Sibarani di Tapanuli Tengah tentu banyak pendukung, dan tentunya akan tersinggung bila rumah tokoh yang mereka hormati diserang oleh gerombolan massa, sehingga mereka beramai ramai melakukan penjagaan sehingga terjadi sedikit chaos. 


"Akibat kelalaian aparat kepolisian dalam menjaga demontrasi, maka Propam Poldasu harus segera turun ke Polres Tapanuli Tengah untuk mengusut keterlibatan oknum Polres tersebut, dan melakukan evaluasi apakah proses penjagaan demontrasi sudah sesuai Protap yang di tetapkan di kepolisian," ungkapnya. 


"Jangan kejadian ini dibiarkan dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di negeri ini, bahkan aparat kepolisian juga harus melakukan proses penyidikan terhadap oknum yang melakukan provokasi kepada masyarakat dengan mengajak beramai ramai untuk menyerang kediaman Baktiar Ahmad Sibarani karena jelas sudah melanggar Undang Undang IT," pungkas Amirullah Hidayat. (Red) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)