SIARAN PERS Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP-USU)

Media Barak Time.com
By -
0

 



Terkait Pemberitaan Tempo, Kamis 18 September 2025

“USU Terancam Kehilangan Aset 5.500 Hektare Lahan Sawit”


Menanggapi pemberitaan media massa Tempo (18/09/2025) dengan judul “USU Terancam Kehilangan Aset 5.500 Hektare Lahan Sawit”, Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP-USU) merasa perlu menyampaikan sikap resmi.


Dalam berita tersebut, terdapat klarifikasi dari Head of Corporate Communication Asian Agri Group, Bapak Prama Yudha Amdan, yang menegaskan bahwa Asian Agri tidak pernah bekerja sama dengan Koperasi Pengembangan USU (KP USU) maupun dengan USU dalam pengelolaan kebun sawit di Mandailing Natal. Lebih jauh, Asian Agri juga membantah memiliki anak perusahaan bernama PT Sumatera Makmur Sentosa, serta menyatakan Asian Agri Lestari tidak pernah terlibat dalam pengelolaan kebun sawit USU seluas 5.500 hektare di Desa Tabuyung, Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal—lahan yang diberikan pemerintah pada era Presiden B.J. Habibie melalui Menteri Kehutanan Muslim Nasution dengan program Land Grant College.


Namun demikian, bantahan resmi tersebut menimbulkan pertanyaan publik, mengingat selama ini civitas akademika USU maupun masyarakat luas mengetahui adanya hubungan simbolik antara USU dan Asian Agri. Fakta ini terlihat, misalnya, melalui keberadaan Gedung Sukanto Tanoto (pendiri Asian Agri) di dalam kawasan kampus USU.


Oleh karena itu, FP-USU menyatakan sikap sebagai berikut:


1. FP-USU mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dan KPK untuk menelusuri secara tuntas dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan yang disebut, seperti PT Asian Agri, PT Asian Agri Lestari, KP USU, maupun badan hukum lain, dalam pengelolaan kebun sawit USU. Penelusuran ini penting bukan hanya demi mengungkap simpul-simpul 'mafia kampus' dan korporasi yang berpotensi merampas aset negara, tetapi juga untuk memastikan bahwa kekayaan strategis milik USU tidak berubah menjadi ladang rente segelintir pihak yang bermain dengan dugaan penyeludupan hukum.


2. Fakta hukum mencatat, Koperasi Pembangunan Universitas Sumatera Utara (KP USU) sejatinya dibentuk ketika USU masih berstatus PTN satuan kerja (satker), namun ironisnya pada Agustus 2021 lembaga ini justru mengajukan pinjaman sejumlah Rp228 miliar ke Bank BNI dengan menjaminkan 5 (lima) akte HGU kebun Tabuyung, Mandailing Natal, sebagai agunan. Langkah ini kian janggal karena dilakukan setelah USU beralih menjadi PTN-BH yang semestinya mengelola aset negara melalui mekanisme korporasi resmi berbentuk PT, bukan lewat koperasi peninggalan era lama, sehingga menimbulkan pertanyaan besar: di tangan siapa sebenarnya aset negara bernilai triliunan rupiah itu dikelola.


3. Sejak 2021, terbitnya lima akta Hak Guna Usaha (HGU) atas nama Koperasi Pembangunan Universitas Sumatera Utara (KP - USU) menimbulkan tanda tanya serius, sebab status Universitas Sumatera Utara sudah berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sejak 2018, yang secara hukum seharusnya mengelola asetnya melalui badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) di bawah kendali universitas. Kejanggalan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan berpotensi menyingkap praktik penyelundupan hukum yang menggerus transparansi pengelolaan aset negara sekaligus membuka ruang bagi mafia tanah dan jejaring rente di balik layar kampus.


4. Mendesak Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Bapak Brian Yuliarto, agar mengambil langkah strategis sehingga aset USU berupa kebun sawit tersebut dapat kembali sepenuhnya menjadi milik USU. Lahan tersebut pada dasarnya diberikan pemerintah untuk membentuk dana abadi universitas, guna membantu mahasiswa kurang mampu dalam membayar biaya pendidikan (Uang Kuliah Tunggal/UKT), riset dan pengabdian masyarakat.


5. Forum Penyelamat USU (FP-USU) sejak awal berdiri justru menegaskan komitmennya untuk membantu universitas memperjuangkan aset negara yang semestinya menjadi hak penuh institusi akademik, bukan segelintir pihak yang mengaburkan kepentingan publik. Karena itu, bila ada tafsir yang menggiring seolah perjuangan FP-USU berseberangan dengan kepentingan USU, maka jelas tafsir tersebut keliru dan menyesatkan, sebab garis perjuangan FP-USU justru berpijak pada upaya menjaga marwah kampus serta memastikan aset negara tidak digadaikan atas nama kepentingan pribadi maupun kelompok.


Demikian pernyataan resmi ini kami sampaikan.

Atas perhatian dan dukungan publik, kami ucapkan terima kasih.


Medan, 20 September 2025.

Ketua Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP-USU), Adv.  M.Taufik Umar Dani Harahap, SH.

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)