Baraktime.com|Medan,
Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP-USU) menegaskan tengah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan atas keputusan Panitia Seleksi yang meloloskan Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si sebagai calon Rektor USU periode 2026–2031.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka apalagi personal. Ini soal institusi dan integritas yang diembannya. Statuta USU dengan jelas mensyaratkan calon rektor harus berakhlak mulia dan bersih dari masalah etik maupun hukum. Kalau ini diabaikan, marwah USU akan runtuh,” ujar Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., perwakilan FP-USU, Rabu (17/9/2025).
FP-USU menilai ada setidaknya empat alasan kuat yang membuat Muryanto Amin tidak layak diloloskan. Pertama, dugaan pelanggaran penggunaan rumah dinas. “Aturan negara jelas: pejabat hanya boleh menempati satu rumah dinas. Tetapi fakta menunjukkan rumah negara di USU diperlakukan seperti milik pribadi. Ini jelas pelanggaran administratif sekaligus moral, serakah,” tegas Taufik.
Kedua, ketidakpatuhan terhadap panggilan KPK. “Bayangkan, dua kali dipanggil resmi oleh lembaga anti korupsi, sebagai saksi (saksi fakta bukan saksi ahli), orang yang mengetahui perkara korupsi jalan sebagai sirkle korupsi Jalan di Sumatera Utara, tapi tak hadir. Itu bukan sikap akademisi, apalagi seorang rektor. Bagaimana mungkin mahasiswa kita dididik taat hukum kalau rektornya memberi contoh sebaliknya mangkir atas panggilan para penegak hukum?” katanya.
Ketiga, catatan etik akademik berupa plagiarisme. “Kajian Dewan Guru Besar sudah terang: ada pelanggaran kode etik akademik. Meski ada pembatalan sanksi dari kementerian, hasil kajian etik itu tidak pernah dibantah. Artinya, secara moral, noda itu tetap melekat. Seorang calon rektor mestinya jadi teladan, bukan jadi peringatan,” ungkap Taufik.
Keempat, pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Dengan tetap meloloskan nama bermasalah, Panitia Seleksi dianggap melanggar asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan kecermatan. “Syarat intediabaikangritas jelas diatur, tapi . Panitia seleksi gagal melakukan verifikasi dan pemeriksaan mendalam. Ini bentuk nyata pelanggaran AUPB,” terang Forum.
Selain itu, Forum juga menegaskan kembali bahwa persoalan dugaan plagiarisme yang pernah disimpulkan oleh Dewan Guru Besar USU tidak pernah dianulir secara internal. “Kajian etik itu tetap sah secara moral akademik. Pembatalan SK dari kementerian tidak menghapus fakta etik yang sudah diputuskan oleh organ akademik tertinggi di kampus,” tambahnya.
FP-USU juga mengingatkan bahwa somasi sudah dua kali dilayangkan, namun diabaikan oleh organ moral USU. “Kami sudah mengingatkan baik-baik. Kami sudah mengetuk pintu MWA, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar. Tapi semua diam. Maka jalan hukum ini bukan pilihan pertama, melainkan jalan terakhir,” ujar Taufik.
Lebih jauh, ia menyebut pembiaran ini berbahaya bagi dunia akademik. “Kalau integritas bisa dinegosiasikan, ijazah akan kehilangan makna. USU bisa berubah jadi pasar gelap gelar akademik. Itu yang kami lawan,” katanya dengan tegas.
FP-USU menegaskan langkah ini bukan untuk menghambat proses pemilihan rektor, melainkan menyelamatkan kampus dari krisis moral akut. “USU harus dipimpin orang yang bersih, jujur, beretika dan berintegritas. Kalau tidak, mahasiswa hanya akan belajar satu hal: bahwa kebohongan bisa menang,” pungkas Taufik.(ril).
Posting Komentar
0Komentar