Bupati Labusel Serahkan 171 SK PPPK, Tegaskan Komitmen Pemerintah Tingkatkan Pelayanan Publik

Media Barak Time.com
By -
0

 



Baraktime.com|Labusel

Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula Lantai 1 Kantor Bupati Labusel, Jumat (12/9/2025).


Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 171 pegawai resmi menerima SK pengangkatan, terdiri dari 150 tenaga teknis dan 21 tenaga kesehatan.


“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, saya mengucapkan selamat kepada bapak dan ibu yang telah berhasil melalui serangkaian proses seleksi dan kini resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” ujar Bupati Fery dalam sambutannya.


Bupati menjelaskan, penyerahan SK ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Ia juga menekankan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki kewajiban untuk menjalankan pelayanan publik, pemerintahan, serta pembangunan dengan masa hubungan kerja selama lima tahun. Selanjutnya, kinerja para pegawai akan dievaluasi sebagai bahan pertimbangan untuk perpanjangan masa kerja.


“Sejak saat ini, bapak dan ibu terikat dengan kewajiban, larangan, serta sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Untuk itu, saya harap aturan ini dipelajari dengan baik agar tidak menimbulkan masalah dalam pelaksanaan tugas,” tegas Bupati.


Turut hadir dalam acara tersebut, PJ Sekda M. Reza Pahlevi Nasution, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), insan pers, serta keluarga para penerima SK.


Dengan adanya tambahan 171 PPPK, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat dan pembangunan daerah berjalan lebih optimal.(ril/red).

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)