Akibat Mutasi Sepihak Oleh PTPN IV Regional I Kebun Torgamba, Kini SMT minta keadilan

Media Barak Time.com
By -
0

 


 


Baraktime.com|Labusel

Akibat Kebijakan mutasi yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional 1 Kebun Torgamba terhadap salah satu karyawannya berinisial SMT, membuat SMT terus berupaya mencari keadilan. Sebab SMT menilai Mutasi yang dialaminya tidak transparan dan berkeadilan. Apalagiu saat itu dirinya tengah melakukan proses hukum terhadap permasalahan isterinya yang diduga telah diperkosa oleh Oknum Security berinisial DHS.

Demikian diungkapkan SMT saat dikonfirmasi di kediamannya, Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Minggu (14/9).

Masih menurutnya, Mutasi yang dialaminya berdasarkan  Keputusan Regional HED PTPN IV Regional I, Nomor,1SDM/SKPTS/R/59/V/2024, tanggal 20 Mei 2024 ditanda tangani oleh Tengku Rinel selaku SEVP Business Support dengan tujuan mutase ke Kebun Huta Padang Kabupaten Asahan.

Setelah mendapatkan surat mutasi pada tanggal 29 Mei 2024, SMT melalui APK Kebun Torgamba, Apalio Purnadi memohon jumpa sama Manager, Antony Manulang, namun  oleh Manager tidak digubris.

Selanjutnya, SMT melaporkan keluhannya kepada ketua SPBUN Kebun Torgamba, MT namun Ketua SPBUN tidak pernah merespon terkait masalah yang sedang dialaminya.

Setelah tidak mendapat respon dari SPBUN Kebun Torgamba, sekitar bulan Juli 2024, SMT melanjutkan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu Selatan, namun hal itu juga tidak menuai hasil. Artinya peran mereka hanya mempertemukan kedua belah pihak antara perusahaan dan karyawan.  Karena sebelumnya, pada tanggal 11 Juni 2024, SMT menyurati Manager PTPN IV Regional I Kebun Torgamba agar membatalkan Mutasi yang dialaminya, namun tidak ada jawaban.

 “Saya tidak melakukan kesalahan apapun. Mutasi ini tidak mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB), khususnya Pasal 5. Ironisnya lagi saat saya sedang menghadapi proses hukum terkait pelecehan terhdap isteri saya yang dilakukan oknum Scurity berinisial DHS di rumah saya sendiri pada Jum’at, 24 November 2023. Padahal saat terjadinya peristiwa itu, saya sedang menjalankan tugas dari perusahaan ke Jogjakarta  dalam rangka kegiatan Temu Karya Mutu dan Produktivitas Nasional (TKMPN)” jelasnya.

Setelah tidak mendapat titit terang atas pemutasiannya, SMT kemudian mengadukan permasalahannya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), namun tidak berhasil dan tetap melaksanakan mutasi sebagaimana yang di putuskan oleh pihak manajemen PTPN IV Regional I Sumatera Utara.

“Saya mohon keadilan dari Menteri BUMN, Menteri Tenaga Kerja, dan Presiden Prabowo. Saya merasa mutasi ini tidak adil, apalagi dilakukan saat keluarga saya tertimpa musibah,” ujarnya penuh harap.

 Menanggapi polemik tersebut, Apalio Purnadi selaku APK Kebun Torgamba saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Senin, 15 September 2025 membenarkan mutasi SMT ke Huta Padang Kabupaten Asahan. Masih dikutip dari balasan WA nya beliau menegaskan bahwa mutasi tidak harus didasari oleh kesalahan karyawan.

 “Mutasi adalah bagian dari penyegaran dan peningkatan kompetensi. Ini sudah menjadi kebijakan perusahaan,” jelas Apalio melalui pesan singkat. (tim).

 

 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)