Baraktime.com|Labusel
Akibat
Kebijakan mutasi yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV)
Regional 1 Kebun Torgamba terhadap salah satu karyawannya berinisial SMT,
membuat SMT terus berupaya mencari keadilan. Sebab SMT menilai Mutasi yang
dialaminya tidak transparan dan berkeadilan. Apalagiu saat itu dirinya tengah
melakukan proses hukum terhadap permasalahan isterinya yang diduga telah
diperkosa oleh Oknum Security berinisial DHS.
Demikian diungkapkan SMT saat dikonfirmasi di kediamannya, Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Minggu (14/9).
Masih menurutnya, Mutasi yang dialaminya berdasarkan Keputusan Regional HED PTPN IV Regional I, Nomor,1SDM/SKPTS/R/59/V/2024, tanggal 20 Mei 2024 ditanda tangani oleh Tengku Rinel selaku SEVP Business Support dengan tujuan mutase ke Kebun Huta Padang Kabupaten Asahan.
Setelah mendapatkan surat mutasi pada tanggal 29 Mei 2024, SMT melalui APK Kebun Torgamba, Apalio Purnadi memohon jumpa sama Manager, Antony Manulang, namun oleh Manager tidak digubris.
Selanjutnya, SMT melaporkan keluhannya kepada ketua SPBUN Kebun Torgamba, MT namun Ketua SPBUN tidak pernah merespon terkait masalah yang sedang dialaminya.
Setelah tidak mendapat respon dari SPBUN Kebun Torgamba, sekitar bulan Juli 2024, SMT melanjutkan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu Selatan, namun hal itu juga tidak menuai hasil. Artinya peran mereka hanya mempertemukan kedua belah pihak antara perusahaan dan karyawan. Karena sebelumnya, pada tanggal 11 Juni 2024, SMT menyurati Manager PTPN IV Regional I Kebun Torgamba agar membatalkan Mutasi yang dialaminya, namun tidak ada jawaban.
“Saya tidak melakukan kesalahan apapun. Mutasi ini tidak mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB), khususnya Pasal 5. Ironisnya lagi saat saya sedang menghadapi proses hukum terkait pelecehan terhdap isteri saya yang dilakukan oknum Scurity berinisial DHS di rumah saya sendiri pada Jum’at, 24 November 2023. Padahal saat terjadinya peristiwa itu, saya sedang menjalankan tugas dari perusahaan ke Jogjakarta dalam rangka kegiatan Temu Karya Mutu dan Produktivitas Nasional (TKMPN)” jelasnya.
Setelah tidak mendapat titit terang atas pemutasiannya, SMT kemudian mengadukan permasalahannya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), namun tidak berhasil dan tetap melaksanakan mutasi sebagaimana yang di putuskan oleh pihak manajemen PTPN IV Regional I Sumatera Utara.
“Saya
mohon keadilan dari Menteri BUMN, Menteri Tenaga Kerja, dan Presiden Prabowo.
Saya merasa mutasi ini tidak adil, apalagi dilakukan saat keluarga saya
tertimpa musibah,” ujarnya penuh harap.
“Mutasi adalah bagian dari penyegaran dan peningkatan kompetensi. Ini sudah
menjadi kebijakan perusahaan,” jelas Apalio melalui pesan singkat. (tim).
Posting Komentar
0Komentar