Dilema yang dialami IM (14) seorang siswi Mts DM Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan
Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang viral di media sosial karerna tidak mampu membayar utang rekreasi,
kini menjadi sorotan semua kalangan. Apalagi di momentum Hari Anak Nasional yang
mengambil tema, “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045” kian
menambah sederetan persoalan anak.
Ironisnya, IM disinyalir terpaksa memberikan pernyataan
secara tertulis dan diucapkan secara visual serta di share di berbagai media
sosial. Hal ini membuat permasalahan ini semakin viral dan banyak yang
bersimpati atas permasalahan itu, baik dari politisi maupun dari pengusaha.
Salah satunya adalah Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, SH
selaku Wakil Sekretaris Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut yang juga penasehat
Hukum Baraktime. Beliau sangat berang mendengar kasus ini,” Itu akal-akalan
sekolah saja, mana dibenarkan kesepakatan bertentangan dengan perintah Hukum”
tegasnya.
Beliau menjelaskan, Pendidikan dasar gratis bukan sekadar janji
normatif dalam konstitusi, melainkan kewajiban negara yang bersifat imperatif.
Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003
menegaskan bahwa negara harus menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa
pungutan biaya, sebuah mandat yang diperjelas melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 3/PUU-XXII/2024 yang memperluas jaminan tersebut hingga ke
sekolah swasta.
Putusan ini menegaskan bahwa diskriminasi akses pendidikan
berdasarkan status kelembagaan adalah pelanggaran konstitusional. Namun, ironi
muncul saat sejumlah pemerintah daerah dan institusi pendidikan masih
berlindung di balik dalih keterbatasan anggaran untuk mengelak dari kewajiban
hukum ini. Dalam negara hukum yang demokratis, membiarkan anak bangsa terhalang
biaya dalam mengakses pendidikan dasar bukan hanya pengabaian terhadap hak
konstitusional, tetapi juga bentuk kejahatan struktural yang mencederai
cita-cita keadilan sosial dan masa depan republik.
“Pemerintah harus turun
tangan dalam permasalahan Intan, karena Intan punya hak untuk
mendapatkan perlindungan dan pendidikan , karena itu amanat
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003” ujarnya (red)
Posting Komentar
0Komentar