Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, SH : Itu akal-akalan sekolah saja, mana dibenarkan kesepakatan bertentangan dengan perintah Hukum

Media Barak Time.com
By -
0

 



Baraktime.com|Medan

Dilema yang dialami IM (14) seorang siswi  Mts DM Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang viral di media sosial  karerna tidak mampu membayar utang rekreasi, kini menjadi sorotan semua kalangan. Apalagi di momentum Hari Anak Nasional yang mengambil tema, “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045” kian menambah sederetan persoalan anak.


Ironisnya, IM disinyalir terpaksa memberikan   pernyataan secara tertulis dan diucapkan secara visual serta di share di berbagai media sosial. Hal ini membuat permasalahan ini semakin viral dan banyak yang bersimpati atas permasalahan itu, baik dari politisi maupun dari pengusaha.


Salah satunya adalah Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, SH selaku Wakil Sekretaris Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut yang juga penasehat Hukum Baraktime. Beliau sangat berang mendengar kasus ini,” Itu akal-akalan sekolah saja, mana dibenarkan kesepakatan bertentangan dengan perintah Hukum” tegasnya.


Beliau menjelaskan, Pendidikan dasar gratis bukan sekadar janji normatif dalam konstitusi, melainkan kewajiban negara yang bersifat imperatif. Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 menegaskan bahwa negara harus menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, sebuah mandat yang diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XXII/2024 yang memperluas jaminan tersebut hingga ke sekolah swasta.


Putusan ini menegaskan bahwa diskriminasi akses pendidikan berdasarkan status kelembagaan adalah pelanggaran konstitusional. Namun, ironi muncul saat sejumlah pemerintah daerah dan institusi pendidikan masih berlindung di balik dalih keterbatasan anggaran untuk mengelak dari kewajiban hukum ini. Dalam negara hukum yang demokratis, membiarkan anak bangsa terhalang biaya dalam mengakses pendidikan dasar bukan hanya pengabaian terhadap hak konstitusional, tetapi juga bentuk kejahatan struktural yang mencederai cita-cita keadilan sosial dan masa depan republik.



 “Pemerintah harus turun tangan dalam permasalahan Intan, karena Intan punya  hak untuk  mendapatkan perlindungan dan pendidikan , karena itu amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2003” ujarnya (red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)