Baraktime.com|Labusel
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menyampaikan surat rekomendasi kepada Bupati H. Safriadi Oyon, SH untuk segera melakukan penutupan terhadap segala operasi PT. Ensem Lestari karena diduga banyak melakukan pelanggaran.Sebagaimana Surat DPRK Aceh Singkil yang ditanda tangani Wakil Ketua Wartono, S.H tertanggal,16 Mei 2025.
Munculnya rekomendasi itu sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan komisi II DPRK dengan PT. Ensem Lestari pada Kamis, 8 Mei 2025 lalu.
Adapun yang menjadi point pelanggaran yang telah dilakukan PT. Ensem Lestari diantaranya bahwa PT Ensem Lestari telah melanggar Pasal 11 ayat 1 Peraturan Menteri Pertanian Republik, Indonesia Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang menurut perwakilan PT. Ensem Lestari tidak Memiliki Kebun Inti.
Selanjutnya, PT Ensem Lestari tidak melakukan kewajiban sesuai pasal 14 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98/Permentan/OT.140/9/20 13 tentang Pedoman Perizinan usaha Perkebunan.
Selain itu, PT. Ensem Lestari telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan 2 huruf f Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P93 MENLHK/SETJENKum. 1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah secara terus menerus dan dalam jaringan bagi Usaha/dan/atau Kegiatan yang menurut perwakilan PT. Ensem Lestari tidak memiliki Sparing.
Untuk itu, komisi II DPRK Aceh Singkil merekomendasikan kepada Bupati Aceh Singkil agar segera melakukan proses peninjauan dan segera menutup usaha PT Ensem Lestari sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, Komisi II juga sangat menyayangkan pencemaran air tanah, biota air dan lainnya dikarenakan kolam limbah PT. Ensem Lestari yang tidak di cor beton.(MP)
Posting Komentar
0Komentar