Gelar Aksi di Aceh Singkil, DPD I KNPI Aceh dan DPD II KNPI Se- Barat Selatan Aceh Protes Keras Pengalihan Empat Pulau ke Sumut

Media Barak Time.com
By -
0


Baraktime.com|Aceh Singkil

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh, bersama seluruh DPD KNPI se-Barat Selatan Aceh menggelar aksi pernyataan sikap di Pantai Cemara Indah Gosong Telaga pada Minggu (15/6/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes keras dan kecaman terhadap keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengalihkan empat pulau strategis dari Aceh ke Sumatera Utara.


Empat pulau yang menjadi sengketa adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pengalihan wilayah ini dinilai sebagai tindakan inkonstitusional dan provokatif, serta berpotensi merusak perdamaian di Bumi Serambi Mekkah.


Aksi yang dihadiri oleh para Ketua dan anggota DPD KNPI dari enam kabupaten/kota ini dipimpin oleh PLH Ketua DPD I KNPI Aceh, yang membacakan pernyataan sikap bersama.



KNPI Aceh dengan tegas menyatakan bahwa secara historis, sosiologis, legal, dan administratif, keempat pulau tersebut adalah bagian sah dari wilayah Aceh. Mereka merujuk pada landasan hukum kuat seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 2005, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.


"Isu kepemilikan tanah dan wilayah selalu menjadi pemicu keresahan di Aceh. Keputusan sepihak ini jelas-jelas mengabaikan sejarah panjang dan konsensus yang telah terbangun," ujar Subchan Saputra PLH Ketua DPD I KNPI Aceh usai membacakan pernyataan sikapnya.


Ada Sembilan Tuntutan Tegas KNPI untuk Pemerintah Pusat dan Aceh

Dalam pernyataan sikapnya, DPD KNPI Aceh dan DPD II KNPI Se-Barsela mengajukan sembilan tuntutan mendesak kepada pemerintah pusat dan daerah:


1. Menjaga perdamaian di Aceh dan menghentikan kebijakan yang berpotensi menimbulkan keresahan.


2. Menghormati batas-batas teritorial Aceh berdasarkan landasan legalitas yang sah, serta aspek sosiologis dan historis.


3. Mencabut Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 karena dianggap inkonstitusional.


4. Mencopot Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Dirjen Bina Adwil Safrizal ZA dari jabatan mereka.


5. Mendesak anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh untuk menggunakan hak angket kepada pemerintah, khususnya Kemendagri, dengan tujuan mencabut Kepmendagri tersebut.


6. Menuntut Pemerintah Aceh dan DPRA segera membentuk Tim Advokasi Khusus guna merebut kembali keempat pulau tersebut, melibatkan Wali Nanggroe, Pemerintah Aceh, DPRA, DPR RI/DPD RI, tokoh masyarakat, KNPI, dan organisasi lainnya.


7. Menuntut seluruh Anggota DPR Aceh untuk melayangkan petisi kepada pemerintah agar mencabut Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, baik secara individual maupun kolektif.


8. Menuntut keseriusan Pemerintah Aceh dalam mengadvokasi persoalan ini.


9. Tidak ada negosiasi terhadap kepemilikan keempat pulau tersebut.



Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh DPD I KNPI Aceh, serta para Ketua DPD II KNPI Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Subulussalam, dan Aceh Singkil, serta SAPMA PP Aceh Singkil dan PDPM Aceh Singkil. 


PLH Ketua KNPI Aceh itu menegaskan bahwa tidak akan ada negosiasi terkait kepemilikan empat pulau, menandakan keseriusan mereka dalam memperjuangkan hak-hak Aceh. (MP) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)