Polsek Torgamba Berhasil Ungkap Kasus Curat Di Desa Aek Batu , Pelaku Dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

Media Barak Time.com
By -
0


Baraktime.com|Labusel 


Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 01 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB di Dusun Simpang Mulya, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


Korban dalam kejadian ini adalah SYO (lk/32 tahun), yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat BM 6484 PD, BPKB, kunci, helm, serta tabung gas LPG 3 kg setelah rumahnya dibobol dari pintu belakang setelah mendapatkan laporan melalui telepon dari saksi SRO dan LM. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10.500.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Torgamba.


Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Torgamba yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Dapot Tua Simanjuntak, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Pada Rabu, 07 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, tim mendapatkan informasi yang cukup dan bergerak cepat.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dapot Tua Simanjuntak, SH, MH berhasil mengamankan dua pelaku, atas nama RDS (lk/  tahun), warga Dusun Simpang Mulya, Desa Aek Batu dan NZ alias Zega (lk/33 tahun), warga Dusun Simpang Empat, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

RDS mengaku membobol rumah korban dengan menggunakan tongkat anoda atau tojok sawit dan mencuri sepeda motor beserta barang lainnya. Sementara itu, NZ membantu menjual sepeda motor curian kepada seseorang bernama OZ alias Pak Pelin di Desa Damai Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.


Tim Unit Reskrim Polsek Torgamba selanjutnya menelusuri keberadaan barang bukti dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BM 6484 PD warna putih lis biru, satu buah kunci motor dan BPKB, satu buah tabung gas elpiji 3 kg, satu buah tongkat anoda/tojok sawit.

Seluruh barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Polsek Torgamba guna proses hukum lebih lanjut.


Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si.K., melalui Kapolsek Torgamba , AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja Unit Reskrim Polsek Torgamba.

"Kami mengapresiasi gerak cepat dan ketelitian jajaran Unit Reskrim Polsek Torgamba, yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA Dapot Tua Simanjuntak, S.H., M.H., dalam mengungkap kasus ini. Tindakan kriminal seperti pencurian dengan pemberatan sangat meresahkan masyarakat dan akan terus kami tindak tegas. Kepada masyarakat, kami imbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal.

Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan warga Labuhanbatu Selatan."Ucap Kaposek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H. (red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)