Tim JPN Aceh Singkil Menangkan Gugatan Perwalian Orangtua Terpidana Kekerasan Terhadap Anak

Media Barak Time.com
By -
0


Baraktime.com|Aceh Singkil

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil memenangkan gugatan pencabutan kekuasaan perwalian orang tua (ayah) dari anak korban inisial AF (7) pada sidang putusan perkara yang digelar di PN Aceh Singkil, Selasa (22/4/2025).


Pada sidang sebelumnya yang digelar Senin (21//4/1025), Majelis Hakim memutuskan mencabut hak kekuasaan orang tua (SL) terhadap AF. 


Dari bukti yang diajukan tim JPN di persidangan, orangtua AF terbukti gagal menunaikan kewajibannya memelihara dan mendidik anaknya.


Sebelumnya, perkara gugatan ini dilakukan karena SL warga Desa Ujung Kec. Singkil terjerat tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian dengan korban anak kandungnya. 


Putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor 48/Pid.Sus/2024/PN Skl tanggal 11 September 2024 yang bersangkutan telah dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun. 


Untuk itu, tim JPN Kejaksaan Negeri Aceh Singkil berdasarkan kewenangan yang dimiliki yakni Pasal 319a KUHPerdata mengajukan gugatan pencabutan wali AF dari orangtuanya ke Mahkamah Syar’iyah Singkil.


Adapun tim JPN selaku penggugat yaitu, Jales Marinda YJM, S.H (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara), Saiful Bahri, S.H (Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti), Iqbal Risha Ahmadi, S.H (Kepala Subseksi I), Hamzah Sigi Firmansa, S.H (Kepala Subseksi II) dan Muhammad Mifta Faris, S.H (Jaksa Fungsional). (MP) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)