Gakoptas Paluta adakan Audiensi ke Satgas PKH Kejaksaan Agung Pertanyakan pembebasan Lahan

Media Barak Time.com
By -
0

 



Baraktime.com|Jakarta

Gabungan Kelompok Perjuangan Tani Sejahtera (GAKOPTAS) Ujung Gading Julu Kabupaten Padang Lawas Utara didampingi Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) melaksanakan Audiensi ke Satuan Tugas Penetiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Jakarta, Selasa (29/4).


Audiensi dilaksanakan untuk memperjelas permasalahan lahan Gakoptas Padanglawas Utara, apalagi Satgas PKH telah mengeksekusi lahan milik PT. Torganda seluas 47.000 Hektare.  Audiensi  Gakoptas dan Walhi diterima Sutikno selaku Wakil Sekretaris Satgas PKH.


Sutikno pada kesempatan itu menjelaskan, Putusan Mahkamah Agung terkait lahan register 40 seluas ± 47.000 hektare tersebut telah dieksekusi pada Jum’at, 25 April 2025. Sehingga pada eksekusi lahan register 40 termasuk wilayah/lahan yang dimohonkan GAKOPTAS untuk pengelolaan perhutanan sosial telah dirampas untuk negara dan diserahkan kepada Departemen Kehutanan R.I atau Kementerian Kehutanan R.I. Oleh sebab itu, peruntukan termasuk perizinan yang akan diterbitkan di atas wilayah tersebut menjadi kewenangan Kemenhut RI sepenuhnya.

Karenanya beliau mengarahkan agar GAKOPTAS berkoordinasi ke Kemenhut RI terkait dengan permohonan izin perhutanan sosial yang diusulkan tersebut.”Sebaiknya pihak Gakoptas berkoordinasi kepada Kementrian Kehutanan RI mengenai perizinan perhutanan Sosial” ujarnya.


Imam Syahraini Siregar didampingi Nassaruddin Dasopang dan pengurus Walhi usai audiensi mengatakan, audiensi dengan Satgas PKH merupakan langkah langkah lanjutan setelah terjadinya eksekusi lahan PT. Torganda beberapa waktu lalu. Selanjutnya Gakoptas dan Walhi akan mengirimkan surat audiensi ke Dirjen Perhutanan Sosial dan Planologi Kemenhut R.I sebagaimana arahan dari Wakil Sekretaris Satgas PKH.


“Selanjutnya kami akan berkoodinasi dengan Dirjen Perhutanan Sosial dan Dirjen Planologi Kemenhut RI terkait perizinan perhutanan sosial pada Jum’at mendatang” ujar Imam Syahraini Siregar


lebih lanjut beliau mengatakan, Pihak Dirjen GAKKUM Kehutanan Kemenhut RI telah melakukan rapat pembahasan permasalahan GAKOPTAS dengan Dirjen Pehutanan Sosial Kemenhut RI pada 12 Februari 2025 lalu. Intinya Pihak Kemenhut RI mengarahkan GAKOPTAS untuk terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan ini sesuai kaidah norma pengaturan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yakni dengan berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan.


“Jadi aturan dan arahan dari Dirjen Gakkum Kehutanan Kemenhut RI untuk berkoordinasi dengan Satgas PKH telah kita patuhi, hal itu demi untuk memperjelas dan mempertegas hak-hak masyarakat yang tergabung dalam Gakoptas yang telah di rampas PT. Torganda sejak tahun 1998” tegasnya.


Imam Syahraini Siregar berharap permasalahan lahan Gakoptas yang di rampas PT. Torganda 27 tahun lalu dapat kembali kepada masyarakat untuk dapat di kelola sebagaimana mestinya. (red)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)