Baraktime.com|Labusel
Dua orang pelaku yang diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM)
jenis Solar, pertalite dan pertamax yang telah diamankan polsek kampung rakyat
pada pada Rabu 29 Januari 2025 di desa Teluk Panji 4 Kecamatan Kampung Rakyat
Kabupaten Labuhanbatu di bebaskan dari Polres Labuhanbatu Selatan pada Jum’at,
31 Januari 2025 atas jaminan keluarga.
Kedua tersangka merupakan warga Desa teluk panji lV
Kecamatan Kampung rakyat berinsial KRY dan AK merupakan warga Desa perkebunan
teluk panji Dusun IV sidodadi.
Saat itu Polsek Kampung Rakyat menyita BBM jenis Solar
sebanyak 33 jerigen, pertalite 3 jiregen serta satu unit mobil pickup L300
dengan nomor plat BM 9047 PD.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP E. R. Ginting,
S.H, M.H, saat dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat, 31 Januari 2025 pukul
17.33 WIB, membenarkan bahwa AK dan KYN masih dalam status belum ditahan. “Kita
masih mendalami kasus ini lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti berupa 36 jeriken
BBM dan kendaraan pengangkut sudah diamankan untuk proses penyitaan,” ujarnya.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus menyelidiki kasus ini
guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkait distribusi BBM bersubsidi.
Sementara Kapolsek kampung Rakyat AKP Iman Azahari Ginting
S.H.,M.H. saat dikonfirmasi melalui pesan Wathsaap belum dapat memberikan
jawaban yang pasti.
Dalam konteks ini menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak bumi dan gas jelas diterakan bahwa tersangka terancam pidana penjara.
Sebagaimana termaktub dalam pasal 55 UU No/ 2 Tahun 2001, bahwa pelaku terancam
dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Yang menjadi pertanyaan di tengah-tengah masyarakat, apakah keduanya bisa bebas
dengan jaminan pihak keluarga? (Tim)
Posting Komentar
0Komentar