Terduga pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi tidak ditahan karena masih sebagai saksi

Media Barak Time.com
By -
0

 



Baraktime.com|Labusel


Dua orang pelaku yang diduga menimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar, pertalite dan pertamax yang telah diamankan polsek kampung rakyat pada pada Rabu 29 Januari 2025 di desa Teluk Panji 4 Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu di bebaskan dari Polres Labuhanbatu Selatan pada Jum’at, 31 Januari 2025 atas jaminan keluarga.


Kedua tersangka merupakan warga Desa teluk panji lV Kecamatan Kampung rakyat berinsial KRY dan AK merupakan warga Desa perkebunan teluk panji Dusun IV sidodadi.


Saat itu Polsek Kampung Rakyat menyita BBM jenis Solar sebanyak 33 jerigen, pertalite 3 jiregen serta satu unit mobil pickup L300 dengan nomor plat BM 9047 PD.


Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP E. R. Ginting, S.H, M.H, saat dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat, 31 Januari 2025 pukul 17.33 WIB, membenarkan bahwa AK dan KYN masih dalam status belum ditahan. “Kita masih mendalami kasus ini lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti berupa 36 jeriken BBM dan kendaraan pengangkut sudah diamankan untuk proses penyitaan,” ujarnya.


Pihak kepolisian menyatakan akan terus menyelidiki kasus ini guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkait distribusi BBM bersubsidi.

 

Sementara Kapolsek kampung Rakyat AKP Iman Azahari Ginting S.H.,M.H. saat dikonfirmasi melalui pesan Wathsaap belum dapat memberikan jawaban yang pasti.


Dalam konteks ini menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak bumi dan gas jelas diterakan bahwa tersangka terancam pidana penjara. Sebagaimana termaktub dalam pasal 55 UU No/ 2 Tahun 2001, bahwa pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Yang menjadi pertanyaan di tengah-tengah masyarakat, apakah keduanya bisa bebas dengan jaminan pihak keluarga? (Tim)

 

 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)