Limbah PKS PT.KMSA Mampang di Duga cemari lingkungan , Warga Mulai Resah

Media Barak Time.com
By -
0

 


Baraktime.com|Labusel

Pabrik kelapa sawit PT. Kuala Mas Sawit Abadi di desa Mampang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan diduga cemari lingkungan. Pasalnya, pihak Perusahaan menyalurkan limbah ke lokasi pertanian sekitar pemukiman warga desa simatahari dengan menggunakan pipa paralon yang disinyalir berasal dari kolam pabrik kelapa sawit PT. KMSA. Akibatnya masyarakat sekitar merasa resah. Apalagi penyalurannya diduga berdasarkan pesanan tanpa pengelolaan yang benar.

Demikian ungkapan seorang warga yang terkena dampak dari limbah tersebut, Kocik Hamjah Nasution (42) saat tim media mewawancarainya, Minggu (16/2) di lokasi tempat beliau mengkais rezeki dengan  mencari ikan di sungai.

Masih menurut Kocik Nasution,  penyaluran limbah pabrik kelapa sawit kelahan pertanian masyarakat desa simatahari tanpa pengolahan yang baik,  sehingga mencemari lingkungan  terutama sungai dan rawa  yang merupakan sumber mata pencaharian warga.

“gara-gara limbah pabrik mencemari sungai tempat kami mencari ikan,  penghasilan saya menurun. Biasanya per hari dapat 300 ribu, kini sama sekali tidak mendapatkan hasil” ujarnya saat mengangkat  penggilar sebuah alat tradisional untuk menangkap ikan dalam keadaan kosong tanpa ada ikan.

Menurutnya, sebelum limbah pabrik kelapa sawit berceceran pada lahan pertanian masyarakat, hasil tangkapan ikan memadai , namun setelah limbah disalurkan melalui  pipa langsung dari kolam limbah pabrik kelapa sawit PT. KMSA hasilnya nihil. Limbah disaluran secara tidak beraturan dari lahan sampai ke parit merambat ke sungai dan danau  sebagai sumber berkembang biaknya ikan, tapi saat ini habitat ikan yang ada di sungai mulai terancam, hal ini sangat merugikan masyarakat yang mata pencariannya dengan menangkap ikan.  

“sebagian limbah dari pabrik di siramkan ke lahan masyarakat dan saat hujan turun, limbah tersebut mengalir ke sungai. “ ujarnya.

Kocik berharap pihak yang berkompeten dapat menangani permasalahan ini dengan baik, siapa yang berperan harus bertanggung jawab.  Dia juga menegaskan akan segera melaporkan permasalahan ini ke Polres Labuhanbatu Selatan.

Limbah industri kelapa sawit baik limbah cair, padat maupun gas berpotensi merusak lingkungan jika tidak di kelola dengan baik. sebagaimana yang telah termaktub dalam  Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup asas tanggung jawab negara .

Dan jika itu limbah B3 yang mengandung limbah kimia, pestisida dan lain sebagainya akan berdampak pada kerusakan lingkungan, keracunan manusia dan kerusakan ekosistem. Karenanya, pengelolaan limbah B3 yang tepat sangat penting untuk melindungi lingkungan dan mencegah dampak negatif bagi manusia dan ekosistem.

Pada esensinya pabrik tidak boleh sembarangan menyalurkan limbah ke lahan masyarakat karena berdampak negatif bagi keberlangsungan hidup masyarakat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),  melarang pembuangan limbah B3 ke lingkungan yang tidak sesuai. Karena hal ini dapat menyebabkan polusi tanah, air dan udara.

Dalam konteks ini  negara harus dapat melindungi masyarakat dari keadaan seperti ini, sebab Masyarakat memiliki hak untuk hidup di lingkungan yang sehat dan aman, serta hak untuk menikmati sumber daya alam yang tersedia. (Tim)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)