Baraktime.com|Labusel
Pabrik kelapa sawit PT. Kuala Mas Sawit Abadi di desa
Mampang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan diduga cemari
lingkungan. Pasalnya, pihak Perusahaan menyalurkan limbah ke lokasi pertanian
sekitar pemukiman warga desa simatahari dengan menggunakan pipa paralon yang disinyalir
berasal dari kolam pabrik kelapa sawit PT. KMSA. Akibatnya masyarakat sekitar
merasa resah. Apalagi penyalurannya diduga berdasarkan pesanan tanpa
pengelolaan yang benar.
Demikian ungkapan seorang warga yang terkena dampak dari
limbah tersebut, Kocik Hamjah Nasution (42) saat tim media mewawancarainya,
Minggu (16/2) di lokasi tempat beliau mengkais rezeki dengan mencari ikan di sungai.
Masih menurut Kocik Nasution, penyaluran limbah pabrik kelapa sawit kelahan
pertanian masyarakat desa simatahari tanpa pengolahan yang baik, sehingga mencemari lingkungan terutama sungai dan rawa yang merupakan sumber mata pencaharian warga.
Menurutnya, sebelum limbah pabrik kelapa sawit berceceran
pada lahan pertanian masyarakat, hasil tangkapan ikan memadai , namun setelah limbah
disalurkan melalui pipa langsung dari
kolam limbah pabrik kelapa sawit PT. KMSA hasilnya nihil. Limbah disaluran
secara tidak beraturan dari lahan sampai ke parit merambat ke sungai dan danau sebagai sumber berkembang biaknya ikan, tapi
saat ini habitat ikan yang ada di sungai mulai terancam, hal ini sangat
merugikan masyarakat yang mata pencariannya dengan menangkap ikan.
“sebagian limbah dari pabrik di siramkan ke lahan masyarakat dan saat hujan turun, limbah tersebut mengalir ke sungai. “ ujarnya.
Kocik berharap pihak yang berkompeten dapat menangani
permasalahan ini dengan baik, siapa yang berperan harus bertanggung jawab. Dia juga menegaskan akan segera melaporkan
permasalahan ini ke Polres Labuhanbatu Selatan.
Limbah industri kelapa sawit baik limbah cair, padat maupun
gas berpotensi merusak lingkungan jika tidak di kelola dengan baik. sebagaimana
yang telah termaktub dalam Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup asas tanggung jawab negara .
Pada esensinya pabrik tidak boleh sembarangan menyalurkan
limbah ke lahan masyarakat karena berdampak negatif bagi keberlangsungan hidup
masyarakat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), melarang pembuangan limbah B3 ke lingkungan
yang tidak sesuai. Karena hal ini dapat menyebabkan polusi tanah, air dan udara.
Posting Komentar
0Komentar