Baraktime.com|Aceh Singkil
Dalam rangka tertib Administrasi Kependudukan, Kepala Kampung
Situban Makmur, Irwansyah Putra Sambo, SH mengundang Pimpinan PT. Delima
Makmur terkait tertib administrasi
kependudukan di wilayah Kampung Situban Makmur Kecamatan Danau Paris Kabupaten
Aceh Singkil pada, Rabu, 26 Februari
2025 mendatang.
Dalam surat undangan yang diberikan Kepala Kampung Situban
Makmur kepada Dedi R Pardede selaku pimpinan PT. Delima makmur tertanggal 24
Februari 2025, nomor 470/20/2025 agar terwujudnya pendataan kependudukan yang
ada di PT. Delima Makmur secara administrasi.
Menurut Kepala Kampung, Irwansyah Putra Sambo, SH undangan yang disampaikan
kepada Pimpinan PT. Delima Makmur sesuai
dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang cakupannya
mengenai hak dan kewajiban penduduk,
pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan lain sebagainya.
“Benar kita akan memanggil Pimpinan PT. Delima Makmur ke kantor dalam rangka tertib administrasi
kependudukan. Hal ini sangat penting untuk validasi data kependudukan yang ada di PT.
Delima Makmur, sebab lalulintas orang yang masuk dan keluar di perusahaan itu
harus terus di pantau” ujarnya pada media, Senin (24/2) diruang kerjanya.
Irwansyah juga
menambahkan, Tertib adminisitrasi kependudukan dilaksanakan untuk meminimalisir
tindak kejahatan yang ada di Kampung Situban Makmur. Beliau berharap dengan pendataan
kependudukan di PT. Delima Makmur dapat melihat
dengan jelas arus masuk dan keluarnya penduduk yang menjadi karyawan di
perusahaan tersebut. (MP)
Posting Komentar
0Komentar