Baraktime.com|Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) akan
menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan kementrian kehutanan terkait amar putusan
Mahkamah Agung Nomor 2643/Pid/2006 terkait Eksekusi lahan PT. Torganda pada
saat Gabungan Kelompok Perjuangan Sejahtera (GAKOPTAS) Ujung Gading Julu,
Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta beraudiensi ke Komisi IV DPR-RI, Rabu
(12/2).
Hadir dalam acara itu, Ketua Komisi IV Titik Soeharto, Darori
Wono Dipuro. WALHI Nasional, Uli Siagian, Bestari Syahrul Isman dan Imam Syahraini
Siregar selaku Ketua GAPOKTAS.
“Hal ini sangat urgen karena amar putusan MA telah memuat
kekuatan hukum yang jelas, namun pihak kementrian sampai saat ini tidak mengeksekusinya.
Sedangkan di lapangan banyak lahan masyarakat yang diserobot paksa oleh oknum
perusahaan yang sampai kini belum dikembalikan” ujarnya.
“Hal ini sudah tidak bisa di tolerir lagi, negara harus
turun tangan membela rakyatnya dari penindasan pengusaha zolim” tegas Imam.
Audiensi berjalan alot dan akhirnya di sepakati bersama pihak Komisi IV DPR-RI akan segera me
laksanakan RDP dengan menteri kehutanan terkait amar putusan Mahkamah Agung
mengenai eksekusi lahan PT. Torganda.
Pada kesempatan itu, Imam Syahraini Siregar menyerahkan
berkas perjuangan Gakoptas kepada Ketua Komisi IV, Titik Soeharto dan berharap
permasalahan yang tengah di hadapi masyarakat dapat segera selesai.
Posting Komentar
0Komentar