Baraktime.com|Aceh Singkil
Kejaksaan Negeri Aceh Singkil bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Aceh Singkil melaksanakan kegiatan "Jaksa Sahabat Sekolah" yang dilaksanakan selama 2 hari, yaitu pada Rabu, 12 Februari 2025 bertempat di Aula SMP 1 Singkil dan Kamis, 13 Februari 2025 di Aula SMP 1 Gunung Meriah.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Junaidi, S.H.,M.H, Kasubsi I Intelijen Iqbal Risha Ahmadi, S.H, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sugiarto,S.Pd serta Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah SD dan SMP Se- Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (13/2/2025).
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Aceh Singkil Sugiarto,S.Pd mengatakan, program "Jaksa Sahabat Sekolah" merupakan terobosan positif untuk mengetahui bagaimana pengelolaan anggaran yang sesuai dengan regulasi nya dan kebutuhan Sekolah.
"Kejaksaan menjadi sebuah institusi yang berbeda karena sekarang kita dapat bekerja dan belajar untuk dapat mengetahui bagaimana caranya mengelola Anggaran dengan baik dan benar," sebutnya.
Sugiarto,S.Pd berharap kepada para tenaga pendidik agar tetap semangat untuk membangun pendidikan di Aceh Singkil lebih baik lagi melalui program Jaksa Sahabat Sekolah.
"Mungkin kita sering mendengar cerita tentang bagaimana awal mula air zamzam, ikhtibar yang dapat kita ambil dari asal usul air zamzam ini adalah ikhtiar dan ikhtibar. Saya yakin bapak ibu memiliki potensi dan semangat yang secara bertahap dapat membangun pendidikan di Aceh Singkil ini.
Kita memiliki niat yang bagus, tapi belum tentu pandangan orang lain terhadap niat baik kita itu bagus, tetapi itulah namanya konsekuensi logis," ujarnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Junaidi, S.H.,M.H, pada kesempatan yang sama menerangkan, bahwa wewenang Kejaksaan dalam hal tindak pidana korupsi disebutkan dalam UU NOMOR 16/2004 yang diubah dengan UU NOMOR 11 Tahun 2021 Undang - undang Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 30B poin d, yang berbunyi "melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme.
" Dan pada Pasal 30A disebutkan juga mengenai wewenang Kejaksaan yang berkaitan dengan pemulihan aset, yaitu "Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak," sambungnya.
Ia juga menjelaskan Definisi Korupsi mulai Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sedangkan pada Pasal 3 ayat 1 berbunyi "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Untuk itu perlu diketahui, Prinsip dasar anti korupsi adalah Akuntabilitas, Transparansi, Kewajaran, Kebijaksanaan, Kontrol Kebijakan.
"Pendidikan anti korupsi merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan melalui pendidikan, baik formal maupun nonformal," imbuhnya.
Menurutnya, korupsi bisa terjadi disebabkan dua faktor diantaranya, Faktor Eksternal yang merupakan penyebab orang melakukan korupsi atas dorongan (pengaruh) pihak luar atau lingkungan. Kedua, Faktor Internal, yaitu korupsi datangnya dari diri pribadi atau individu.
Faktor internal sangat ditentukan oleh kuat tidaknya nilai-nilai anti korupsi tertanam dalam diri setiap individu. Oleh karena itu, perlu adanya penanaman dan implementasi nilai-nilai anti korupsi sebagai upaya pembentengan diri.
"Pencegahan tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan upaya Preventif, Represif, dan Restoratif.
Dari tahun ke tahun, fenomena korupsi di sektor pendidikan begitu meresahkan, seperti tak hentinya; ibarat mati satu, tumbuh seribu," ujarnya.
Ia juga menyebut, akar Permasalahan Pengelolaan Anggaran Pendidikan dikarenakan;
1. Lemahnya pengendalian internal
2. Lemahnya sistem administrasi (data tidak andal),
3. Adanya kekosongan pengawasan, dan
4. Lemahnya pengawasan publik atau social.
Untuk itu, berbagai upaya dapat dilakukan dalam pencegahan korupsi dana pendidikan seperti, meningkatkan kesadaran anti korupsi di lingkungan sekolah.
Menanamkan nilai-nilai integritas, kejujuran, tanggung jawab, dan rasa keadilan pada anak-anak. Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan.
Melakukan pengawasan terhadap anggaran Pendidikan. Meningkatkan kapasitas pengelolaan anggaran Melakukan sosialisasi mengenai pencegahan korupsi di satuan pendidikan serta Melakukan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.
Dengan kegiatan Jaksa Sahabat Sekolah diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada kepala sekolah mengenai pencegahan tindak pidana korupsi, termasuk dalam pengelolaan Anggaran.
"Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada kepala sekolah agar mengetahui tugas dan fungsinya, termasuk cara mengelola anggaran secara benar," pungkas Kajari Aceh Singkil. (MP)
Posting Komentar
0Komentar