Baraktime.com|Jakarta
Kementerian Agama (Kemenag) RI akan mengakselerasi pendidikan
profesi guru (PPG) Dalam Jabatan mulai tahun ini. Program ini mencakup baik
guru madrasah ataupun guru agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, serta
Konghucu di sekolah umum.
Kurun dua tahun mendatang, ditargetkan ada 625.481
guru yang bisa mengikuti program ini.
"Mulai tahun ini, kita akan akselerasi PPG
guru. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas,
kesejahteraan dan kualitas guru untuk mendukung kebijakan pemerintah
Prabowo-Gibran," ujar Menag Nasaruddin Umar di Wajo (10/1/2025), dikutip
dari laman Kemenag RI.
Sekarang ini terdapat 625.481 guru binaan Kemenag yang belum
mengikuti PPG Dalam Jabatan. Rincian di dalamnya adalah 484.678 guru madrasah,
95.367 guru pendidikan agama Islam (PAI), 29.002 guru agama Kristen, 11.157
guru agama Katolik, 4.412 guru agama Hindu, 689 guru agama Buddha, dan 179 guru
agama Konghucu.
Menag mengatakan pihaknya telah membentuk Panitia
Nasional PPG Kemenag supaya dapat bekerja lebih cepat.
"PPG Dalam Jabatan bagi guru binaan Kemenag ini akan
kita coba selesaikan dalam dua tahun," ujarnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad
menyebut PPG Kemenag dilaksanakan melalui satu pintu kepanitiaan nasional
sebagai wujud implementasi moderasi beragama dan mempermudah koordinasi
antarunit pembina.
Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag yang juga
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, Thobib Al-Asyhar merinci PPG Kemenag
pada 2025 ditargetkan untuk 269.168 guru. Kemudian pada 2026 ditargetkan untuk
356.313 guru.
Thobib mengatakan prosesnya akan diselenggarakan
dalam beberapa angkatan. Angkatan pertama dilaksanakan mulai Maret 2025.
"Kita targetkan ada 80 sampai 100 Ribu
peserta PPG untuk angkatan pertama pada Maret mendatang," kata Thobib.
Syarat PPG Dalam Jabatan Kemenag adalah Berstatus terdaftar aktif sebagai guru dalam
satuan administrasi pangkal (satminkal) yang terdata dalam sistem pendataan
Kemenag, Guru yang diangkat maksimal 30 Juni 2023 dan
terdata aktif di tahun ajaran 2023/2024,Mempunyai kualifikasi akademik paling rendah
S1/D4 sesuai mapel PPG Dalam Jabatan, Belum mencapai batas usia pensiun guru menurut
ketentuan undang-undang, Belum mempunyai sertifikat pendidik, Sehat jasmani dengan dibuktikan surat keterangan
sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan
lain dan Calon peserta akan mendapat seleksi administratif
berbasis data yang ada dalam sistem. (red/sumber : Detik.com)
Posting Komentar
0Komentar