Baraktime.com|Bogor
Tidak semestinya berlama-lama Kepala sekolah pensiun diabaikan penggantinya oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, hingga banyak sekolah terutama Sekolah dasar negeri (SDN) harus dirangkap kepala sekolah A ke sekolah B. Dua sekolah bahkan bahkan Tiga sekolah dipimpin seorang kepala sekolah. Atau istilahnya ” rangkap jabatan.
Demikian dijelas Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, Ketua Umum LSM Mantan Preman pada Kamis 21 November 2024 saat terjun langsung ke lapangan.
Lanjutnya, hasil pantauan supervisi dilakukan team
pengawasan pendidikan yang langsung dipimpinnya di 40 Kecamatan Se-Kabupaten
Bogor meliputi Kecamatan Cibinong, Sukaraja, Babakan, Madang, Citeureup, Gunung
putri, Klapanunggal, Cilengsi, Jonggol, Cariu, Tanjungsari, Suka makmur, Bojong
gede, Tajurhalang, Kemang, Parung, Ciseeng, Rumpin, Parung panjang, Tenjo,
Jasinga, Cigudeg, Sukajaya, Nanggung, Leuwisadeng, Leuwiliang, Cibungbulang,
Pamijahan, Ciampea, Dramaga, Ciomas, Rancanungur, Tamansari, Cijeruk, Cigombong,
Caringin, Ciawi, Megamendung, dan Cisarua.
Kasus krisis kepala sekolah ini dikawatirkan menghambat
perkembangan pendidikan dasar di daerah Kabupaten Bogor di tahun ajaran 2025/2026.
Diperkirakan perkembangan pendidikan akan anjlok dengan 65 persen bahkan 75
persen siswa-siswa hanya melanjutkan kesekolah swasta ketimbang sekolah negeri
",prihatin Ketua Umum LSM Mantan Preman yang juga Ketua Umum Forum Guru
Indonesia.
“Pada konteks Krisis kepala sekolah dasar didaerah Kabupaten
Bogor ini akan kita beri masukan kepada kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Bogor untuk memberikan solusi dikarenakan pengangkatan tenaga pendidik PNS
sejak tahun 2020 tidak ada melainkan PPPK. Pendidik tanpa jaminan pensiun maka
sebaiknya diseleksi guru PPPK dirangkap menjadi kepala sekolah dasar untuk
mengisi sekolah-sekolah dasar yang ditinggalkan kepala Sekolah PNS yang purna
Bhakti alias pensiun yang jumlah tahun 2024 puluhan Bahkan ratusan tsb," katanya
mengakhiri pembicaraan. (SN)
Posting Komentar
0Komentar