Baraktime.com|Labusel
Pj. Sekda Labusel, Drs. H. Fuadi pimpin
Apel Gabungan di jajaran Pemkab Labuhanbatu Selatan di halaman Kantor Bupati
Jalinsum Kotapinang Gunungtua, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten
Labuhanbatu Selatan, 25 November 2024.
Dalam sambutannya menyampaikan, Sebagaimana
tersebut dalam undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan
angkutan jalan ditegaskan bahwa tujuan undang undang tersebut adalah
menciptakan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat,
tertib, lancar, serta terwujudnya etika dan budaya berlalu lintas.
Penyelenggara lalu lintas dan angkutan
jalan oleh seluruh lapisan masyarakat pengguna jalan, harus mentaati peraturan
berlalu lintas, di seluruh wilayah Kabupaten Labusel termasuk di komplek
perkantoran Bupati.
"Telah terpasang rambu-rambu lalu
lintas, ada jalan satu arah, ada jalan yang dilarang masuk dan lain sebagainya.
Saya minta agar kita semua mematuhi hal tersebut.
Pada saat ini angka kecelakaan lalu
lintas sangat tinggi di daerah kita, untuk itu saya minta adanya peningkatan
disiplin masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negera (ASN) dan Pegawai Tidak
Tetap Dengan Perjanjian Kerja (PTTPK) yang ada di Pemkab Labusel dalam berlalu
lintas di jalan raya sehingga dapat meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan
lalu lintas guna mendukung terwujudnya situasi keamanan, keselamatan,
ketertiban dan kelancaran lalu lintas menjelang pelaksanaan pilkada di wilayah
Kabupaten Labusel tahun 2024", himbaunya
Kepatuhan berlalu lintas merupakan
cermin kepribadian kita masing masing terutama di daerah kita yang Santun
Berkata Bijak Berkarya.
"Demikian sambutan ini saya
sampaikan, semoga kita semua, keluarga besar pemerintah kabupaten labuhanbatu
selatan dapat mengambil peran sebagai pejuang keselamatan berlalu lintas demi
terwujudnya masyarakat Labusel yang sejahtera, maju dan mandiri",
pungkasnya (IH)
Posting Komentar
0Komentar