Baraktime.com|Labusel
Diduga pelayanan Asuransi Axa Mandiri tidak becus dalam memberikan
pelayanan, Seorang nasabah asuransi Axa Mandiri, Edi (43), berdomisili di
Kotapinang merasa kecewa atas pelayanan tersebut.
Ketidakbecusan itu terungkap saat akan menutup asuransi dan
Kartu Kredit Mandiri atas namanya, namun sampai saat ini tidak kunjung selesai.
Sebab saat akan mengajukan pinjaman modal usaha pada bank lain, pihak bank
menolaknya karena masih ada beban yang belum selesai di Asuransi Axa Mandiri
yang dia ikuti sejak tahun 2019. Akibatnya, Edi merasa dirugikan karena masalah
kartu kredit Mandiri dan asuransi Axa Mandiri tidak kunjung selesai.
Berkali-kali edi memohon agar asuransi dan kartu kredit
mandiri ditutup, namun pihak asuransi belum juga menutupnya, terbukti dengan
tetap masih ada tagihan denda atas penggunakan program tersebut. Hal ini diduga
penanganan manajemen axa mandiri tidak becus dan tidak profesional khususnya terhadap permasalahan nasabah.
Edi juga menyatakan bahwa meskipun sudah berbulan-bulan
mencoba mengajukan permohonan secara langsung ke Bank Mandiri untuk menutup
asuransi Axa Mandiri dan menghapus nama dari kartu kredit Mandiri, permohonan
tersebut tidak pernah dipenuhi.
Ketidakpuasan Edi semakin bertambah karena komunikasi dengan
pihak Bank Mandiri maupun Axa Mandiri tidak menunjukkan kemajuan. "Saya
sudah berkali-kali menghubungi call center dan bahkan menemui langsung
perwakilan Axa Mandiri di cabang Kotapinang, tetapi hasilnya tetap sama. Nama
saya masih tercatat dalam asuransi Axa Mandiri dan kartu kredit Mandiri,"
ujar Edi dengan kesal.
Perwakilan Axa Mandiri di Bank Mandiri Cabang Kotapinang,
Sela, yang dimintai klarifikasi mengenai hal ini, mengaku tidak bisa mengambil
keputusan dan hanya bisa mengarahkan Edi untuk menghubungi call center.
"Saya hanya bisa bantu call center di 14000, nasabah harus hadir langsung
di Bank Mandiri," ucapnya.
Namun, meski Edi sudah datang langsung ke Bank Mandiri pada
28 Agustus 2024 dan pihak bank menyetujui permintaannya untuk menutup asuransi
dan kartu kredit, nama Edi tetap terdaftar dalam kedua produk tersebut. Bahkan,
pada kunjungannya berikutnya pada 5 November 2024, Edi merasa sangat dirugikan
karena tidak ada perubahan meskipun sudah mengajukan permohonan yang sama.
Menurut Chandra selaku Keluarga Edi, sikap yang dilakukan
pihak asuransi diduga ada praktik yang tidak benar dalam pemasaran asuransi Axa
Mandiri dan kartu kredit Mandiri. Mereka menganggap bahwa proses pengajuan
asuransi ini sengaja dirancang untuk membuat nasabah terjebak dalam
produk-produk yang tidak diinginkan, yang kemudian berujung pada denda-denda
yang tidak wajar. "Kami merasa terjebak dalam sebuah jaringan pemasaran
yang tidak jelas. Setelah kami masuk dalam perangkap asuransi Axa Mandiri, kami
dipaksa terikat dengan kartu kredit Mandiri Visa Signature yang tidak pernah
kami gunakan, tetapi tetap dikenakan denda yang sangat besar," jelas Candra.
Candra berharap agar pihak Axa Mandiri dan Bank
Mandiri segera membersihkan nama Edi dari kedua produk tersebut dan tidak lagi
membebani nasabah dengan tagihan yang tidak adil. "Kami tidak ingin lagi
berurusan dengan Bank Mandiri dan Axa Mandiri. Kami hanya meminta agar nama Edi
segera dibersihkan," tegasnya.
Terkait hal ini pihak asuransi Axa Mandiri belum memberikan keterangan
resmi terkait keluhan nasabah ini. (red)
Posting Komentar
0Komentar