Baraktime.com|Labusel
Ketua panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sungai Kanan Banuaran Hasibuan melantik seluruh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Sungai Kanan yang dirangkai dengan pembekalan materi pengawasan di gedung olahraga (GOR) Dusun Aman Makmur Desa Hajoran Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Minggu, (03/11).
Acara pelantikan dihadiri Bawaslu Kabupaten labuhan batu
Selatan Pidi Buana dan Erijal, Kapolsek Sungai Kanan, AKP. P. Hutasuhut
diwakili Aipda Roy Tampubolon, mewakili DANRAMIL 12 Langga Payung, PELDA Dedi
Dores , kerohanian, Muhammad Amin ramby, NIZAR QUSOY SH selaku pemateri dalam
pembekalan, seluruh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan tokoh masyarakat.
Kegiatan pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu
kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pembacaan Petikan Putusan Ketua Panwaslu Kecamatan
Sungai Kanan, Banuaran Hasibuan oleh INDAH SARI. Setelah pembacaan SK PTPS
dilakukan pengambilan sumpah oleh ketua panwaslu kecamatan sungai kanan Banuaran
Hasibuan didampingi kerohanian Muhammad Amin ramby.
Pelaksaan pengambilan sumpah diikuti seluruh peserta PTPS yang berjumlah 99 orang. Kemudian dilanjutkan
dengan pembacaan pakta integritas dan penandatanganan.
Ketua Panwaslu Kec. Sei Kanan, Banuaran Hasibuan dalam
sambutannya mengatakan, setelah dilantiknya PTPS sebanyak 99 orang yang
nantinya akan menyebar dalam pengawasan TPS dapat bekerja maksimal. Karenanya
sebelum melaksanakan tugas, Panwaslu akan membekali dalam melakukan pengawasan.”Setelah
pelantikan ini, seluruh PTPS akan dilakukan pembekalan agar nanti dalam waktu
kerja di lapangan dapat melaksanakannya dengan benar sesuai dengan aturan yang
telah ditentukan. Untuk itu saya ingatkan kepada PTPS agar bekerja secara
profesional” ujarnya.
Sementara Kapolsek Sungai Kanan, AKP. P Hutasuhut yang
diwakili Aipda Roy Tampubolon mengucapkan selamat atas pelantikan PTPS dan
kiranya nanti dapat bekerja sesuai dengan mekanisme yang telah di berikan oleh
Bawaslu.
saat pembekalan Nizar Qusoy, S.H menyampaikan rincian pokok tugas pengawas
tempat pemungutan suara (PTPS) sejak tahap awal rapat pembukaan pemungutan
suara pada TPS sampai selesai. Dalam konteks itu wajib petugas pengawas memastikan ,mengetahui segala kejadian selama
berlangsungnya pelaksanaan pemungutan suara serta memperoleh haknya masing
masing sebagai tanggungjawab dalam bertugas.(KH)
Posting Komentar
0Komentar