Ketua Panwaslu Sungai Kanan Lantik PTPS Se-Kecamatan Sungai Kanan Pada Pilkada Tahun 2024

Media Barak Time.com
By -
0

 


Baraktime.com|Labusel

Ketua panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sungai Kanan Banuaran Hasibuan melantik seluruh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Sungai Kanan yang dirangkai dengan pembekalan materi pengawasan di gedung olahraga (GOR) Dusun Aman Makmur Desa Hajoran Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Minggu, (03/11).


Acara pelantikan dihadiri Bawaslu Kabupaten labuhan batu Selatan Pidi Buana dan Erijal, Kapolsek Sungai Kanan, AKP. P. Hutasuhut diwakili Aipda Roy Tampubolon, mewakili DANRAMIL 12 Langga Payung, PELDA Dedi Dores , kerohanian, Muhammad Amin ramby, NIZAR QUSOY SH selaku pemateri dalam pembekalan, seluruh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan tokoh masyarakat.



Kegiatan pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan  pembacaan Petikan Putusan Ketua Panwaslu Kecamatan Sungai Kanan, Banuaran Hasibuan oleh INDAH SARI. Setelah pembacaan SK PTPS dilakukan pengambilan sumpah oleh ketua panwaslu kecamatan sungai kanan Banuaran Hasibuan didampingi kerohanian Muhammad Amin ramby.


Pelaksaan pengambilan sumpah diikuti seluruh peserta PTPS  yang berjumlah 99 orang. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas  dan penandatanganan.


Ketua Panwaslu Kec. Sei Kanan, Banuaran Hasibuan dalam sambutannya mengatakan, setelah dilantiknya PTPS sebanyak 99 orang yang nantinya akan menyebar dalam pengawasan TPS dapat bekerja maksimal. Karenanya sebelum melaksanakan tugas, Panwaslu akan membekali dalam melakukan pengawasan.”Setelah pelantikan ini, seluruh PTPS akan dilakukan pembekalan agar nanti dalam waktu kerja di lapangan dapat melaksanakannya dengan benar sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Untuk itu saya ingatkan kepada PTPS agar bekerja secara profesional” ujarnya.


Sementara Kapolsek Sungai Kanan, AKP. P Hutasuhut yang diwakili Aipda Roy Tampubolon mengucapkan selamat atas pelantikan PTPS dan kiranya nanti dapat bekerja sesuai dengan mekanisme yang telah di berikan oleh Bawaslu.



saat pembekalan Nizar Qusoy, S.H  menyampaikan rincian pokok tugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) sejak tahap awal rapat pembukaan pemungutan suara pada TPS sampai selesai. Dalam konteks itu wajib petugas pengawas  memastikan ,mengetahui segala kejadian selama berlangsungnya pelaksanaan pemungutan suara serta memperoleh haknya masing masing sebagai tanggungjawab dalam bertugas.(KH)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)