Baraktime.com|Jakarta
Managing Director
Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyatakan
kerugian keuangan negara Rp400 miliar dalam kasus penetapan Tom Lembong sebagai
tersangka dugaan korupsi impor gula tidak benar.
"Pernyataan bahwa ada kerugian
keuangan negara sebesar Rp400 miliar dalam pemberian izin impor gula kristal
mentah (GKM) pada tahun 2015 dapat dipastikan tidak benar," kata Anthony
dalam sidang gugatan praperadilan tahap keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
Anthony menambahkan pernyataan itu
diperkuat dengan tidak ada pengeluaran uang negara dari APBN sehingga tidak ada
potensi menaikkan harga (mark up).
Kemudian, pemberian izin impor GKM tidak
dipungut biaya alias gratis sehingga tidak ada potensi penerimaan negara lebih
rendah dari seharusnya.
"Ada kesalahan logika apabila keuangan negara sebesar
Rp400 miliar disebut terjadi akibat pemberian izin impor GKM," katanya.
Ada dua sumber untuk menambah pasokan
GKP, yaitu dari jalur impor (barang jadi) GKP, atau dari jalur produksi Gula
Kristal Mentah (GKM) diolah menjadi GKP (di perusahaan gula rafinasi) di dalam
negeri.
Sedangkan Guru Besar Fakultas Pertanian
IPB Dwi Andreas Santosa menyatakan, keputusan impor GKM untuk membuat GKP pada
tahun 2015 dan 2016 adalah keputusan yang tepat.
"Impor yang dilakukan pada tahun
2016 telah berhasil meningkatkan stok akhir gula kristal putih dari 817 ribu
ton di akhir 2015, menjadi sebesar 1.6 juta ton di akhir 2016," ujar
Andreas.
Peningkatan stok tersebut berhasil
menekan harga gula kristal putih menjadi Rp14.300 per kilogram (kg) di Desember
2016 dan tren penurunan tersebut terus berlanjut hingga menyentuh harga
Rp12,737 per kg di Desember 2017.
PN Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan
praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari pemohon Tom
Lembong pukul 10.00 WIB.
Keenam saksi ahli antara lain ahli pidana, ahli acara
pidana, ahli keuangan negara, ahli perdagangan gula, ahli statistik kebutuhan gula dan ahli administrasi negara.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah
ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan
korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
(red)
Sumber : Antara
Posting Komentar
0Komentar