Baraktime.com|Jakarta
Viralnya Kasus Bupati Berau, Sri Juarsih Mas yang memutasi pegawai diujung masa jabatannya dan sekaligus Calon Bupati Petahana Berau tidak semestinya terjadi " sebut Prof. Dr. Sutan Nasomal seorang Pakar Hukum Internasional yang juga Ketua Umum YLBH CCI dalam rilisnya yang dikirimkan kepada para pemimpin Redaksi Media cetak dan online yang ada di Berau Kaltim dan Ibukota Jakarta dalam dan luar negeri, Rabu (20/11).
Beliau berkomentar sekitar kasus yang ditenggarai melanggar aturan perundang undangan yang berlaku dinegeri ini. Memang apa yang terjadi di Kab Berau ini diduga secara pasti telah melanggar Permendagri No 73 Tahun 2016.Tapi ada satu pasal yang menyebutkan Permendagri ini pengecualian bila ada surat ijin tertulis yang dikeluarkan Mendagri gugurlah Permendagri itu.
"Jadi kita belum tahu apakah pemutasian yang dilakukan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas ini ada ijin tertulis dari Mendagri,"Jelas Prof Dr KH Sutan Nasomal .
Lanjutnya, tindakan Bupati Berau belum sepenuhnya salah, keberaniannya memutasi pegawai diujung masa akhir jabatannya salah belum tentu waktu yang menjawabnya. Kasus-kasus seperti ini banyak terjadi menjelang suasana panas pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Hanya Pemilihan Menteri yang adem ayem hak muklak presiden kalau tidak pasti lebih ramei lagi tentunya ujar Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal.
Posting Komentar
0Komentar