Baraktime.com|Madina
Profesi wartawan
dalam menjalankan tugasnya mengacu pada undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang kemerdekaan
pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999
tentang Pers.
Namun sayangnya masih saja ada pejabat publik yang
menghalangi tugas jurnalis saat peliputan ,
Seakan alergi atas kedatangan wartawan yang akan meliput kegiatan yang
dilaksanakan di salah satu ruangan SD N 043 Muara batang angkola, Kamis (7/11).
Hasil pantauan awak media diduga rapat yang di gelar
untuk pengkondisian atas dukungan kepada salah satu paslon Bupati Mandailing
Natal.
Di himpun dari sumber yang tidak mau di sebutkan
namanya menyampaikan kepada awak media, bahwa Korwil Pendidikan siabu membuat undangan Rapat
melalui group whatsapp yang katanya , Sangat penting dan Urgent, kepada seluruh
kepala sekolah yang bertempat di Gedung Sekolah SD N 043 Muara batang angkola .
NH selaku kepala sekolah SD N 043 saat di konfirmasi
terkait musyawarah tersebut tidak mampu menjawab malah mengatakan agar awak media langsung mempertanyakannya
kepada korwil," Langsung saja sama pak korwil " katanya.
Di tempat yang sama
ET mengaku sebagai ketua K3S se-kecamatan Siabu malah melakukan tindakan
menghalang-halangi kegiatan wartawan dengan mengatakan " Ngapain kamu
rekam-rekam, akan saya adukan kamu Undang-Undang IT” katanya.
Mendapat larangan itu awak media menduga rapat yang di
gelar bukan terkait dengan kegiatan pendidikan, namun di duga ada indikasi
rapat yang digelar untuk menyatukan dukungan terhadap salah satu paslon. Kuat dugaan rapat gagal dilaksanakan karena kehadiran
awak media pada acara rapat tersebut.
Karena itu, melarang pers meliput kegiatan rapat itu berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1)
UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga
negara. Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi
warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan
atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Atas tindakan itu beberapa awak media akan melakukan
konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Madina untuk mempertanyakan terkait
rapat yang dilaksanakan kepala Sekolah se – Kecamatan Siabu. (Tim)
Posting Komentar
0Komentar