Aneh! Ketua K3S Siabu larang wartawan meliput saat rapat yang diduga untuk mendukung salah satu paslon

Media Barak Time.com
By -
0

 



Baraktime.com|Madina

Profesi  wartawan dalam menjalankan tugasnya mengacu pada undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Namun sayangnya masih saja ada pejabat publik yang menghalangi tugas jurnalis saat peliputan ,  Seakan alergi atas kedatangan wartawan yang akan meliput kegiatan yang dilaksanakan di salah satu ruangan SD N 043 Muara batang angkola, Kamis (7/11).


Hasil pantauan awak media diduga rapat yang di gelar untuk pengkondisian atas dukungan kepada salah satu paslon Bupati Mandailing Natal.


Di himpun dari sumber yang tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan kepada awak media, bahwa  Korwil Pendidikan siabu membuat undangan Rapat melalui group whatsapp yang katanya , Sangat penting dan Urgent, kepada seluruh kepala sekolah yang bertempat di Gedung Sekolah SD N 043 Muara batang angkola .

 

NH selaku kepala sekolah SD N 043 saat di konfirmasi terkait musyawarah tersebut tidak mampu menjawab malah mengatakan  agar awak media langsung mempertanyakannya kepada korwil," Langsung saja sama pak korwil " katanya.

 

Di tempat yang sama  ET mengaku sebagai ketua K3S se-kecamatan Siabu malah melakukan tindakan menghalang-halangi kegiatan wartawan  dengan mengatakan " Ngapain kamu rekam-rekam, akan saya adukan kamu Undang-Undang  IT” katanya.


Mendapat larangan itu awak media menduga rapat yang di gelar bukan terkait dengan kegiatan pendidikan, namun di duga ada indikasi rapat yang digelar untuk  menyatukan  dukungan terhadap salah satu paslon.  Kuat dugaan rapat gagal dilaksanakan karena kehadiran awak media pada  acara  rapat tersebut.


Karena itu, melarang pers meliput kegiatan rapat itu  berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

 

Atas tindakan itu beberapa awak media akan melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Madina untuk mempertanyakan terkait rapat yang dilaksanakan kepala Sekolah se – Kecamatan Siabu. (Tim)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)