Baraktime.com|Labusel
Satuan Reserse Narkotik dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil ungkap 122 kasus hingga Oktober 2024 dengan tersangka 152 orang. Hal ini terungkap saat press rilis di Mapolres Labusel, Jalinsum Kotapinang – Gunung Tua, Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (30/10).
Kapolres Labusel AKBP Arfin Fachreza SH,
S.IK, MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Iwan Mashuri, S.H, M.H menjelaskan, pada
periode Oktober pihaknya berhasil mengungkap 12 kasus Narkoba sampai saat ini dan menangkap 11 orang pelaku,
yakni 10 orang laki-laki dan 1 perempuan. Dalam kasus ini berhasil disita barang
bukti yaitu sabu 25.38 gram, 1 pil ekstasi, 4 unit sepeda motor, 5 unit handphone, dan uang Rp.2.890.000.
Adapun para pelaku yang berhasil di amankan
adalah I alias A (46), laki-laki warga
Desa Pangarungan Torgamba, SN alias CU
(35) laki-laki warga Lingkungan Kampung Pulo, Kotapinang, K alias A (34)
perempuan warga Desa Bunut, Torgamba, MABH alias A (28) laki laki warga Simp.
Ranto Jior Dusun Suka Makmur Desa Hajoran, Sungai Kanan, DP alias S (23)
laki-laki warga Desa Sisumut, Kota Pinang.
Kemudian, AP (28) laki-laki warga Dusun
Padang Bulan Desa Aek Goti, Silangkitang, N alias PB (58) laki-laki warga Dusun
Cikampak 1A Desa Aek Batu, Torgamba, SCS alias C (25) laki-laki warga Dusun
Cikampak Tengah Desa Aek Batu Torgamba, FBCS alias F (42) laki-laki warga Dusun
Cinta Makmur Desa Asam Jawa, Torgamba, RFS alias F (19) laki-laki warga Desa
Tanjung Medan, Kampung Rakyat, AR alias A (31) laki-laki warga Teluk Panji,
Kampung Rakyat.
AKP Iwan
Mashuri SH, MH juga mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba wilayah terbanyak
di Kecamatan Kota Pinang sebanyak 4 kasus, Torgamba sebanyak 3 kasus,
Silangkitang sebanyak 2 kasus, Kampung Rakyat sebanyak 2 kasus dan Sungai Kanan
sebanyak 1 kasus.
Menurutnya,
setelah di akumulasi sejak Januari hingga Oktober 2024 pihaknya berhasil menangkap 152 tersangka, 6
orang di rehabilitasi, 484.50 gram
sabu-sabu, 10.1 gram ganja dan 1 butir ekstasi.
Usai press rilis, AKP Iwan Mashuri saat di
wawancarai media menjelaskan, Tim satresnarkoba Labusel pernah mengamankan
kurir Sabu dari Tanjung Ledong Labura menuju Mahato dan saat melintas di
Labusel tepatnya di jalan Kalapane Kotapinang pihaknya langsung menyergap dan
menyita barang bukti berupa 25 gram Sabu dan sepucuk senjata jenis air soft gun.
Saat ini seorang tersangka sedang di proses
karena masih di bawah umur dan telah di limpahkan ke kejaksaan Labusel.
Sedangkan yang dewasa masih di tahan di polres Labusel untuk penyidikan
lanjutan.
Kasatres
Narkoba juga menghimbau kepada Masyarakat agar menghindari narkoba dan
menginformasikan peredarannya di wilayah masing-masing bila melihat hal-hal
yang mencurigakan. Untuk para pelaku kejahatan ini agar segera menghentikannya,
karena Satresnarkoba Polres Labusel takkan pernah berhenti untuk mengungkap kasus
peredaran narkoba di Labusel. (KH)
Posting Komentar
0Komentar