Pimpin Apel Gabungan, Pj Bupati Aceh Singkil Tekankan Pentingnya Netralitas ASN di Pilkada Serentak

Media Barak Time.com
By -
0

 


Baraktime.com|Aceh Singkil

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi MAP, Melaksanakan apel gabungan bersama ASN, P3K, guru, mukim, kepala desa, dan perangkat desa diwilayah kecamatan singkil Kabupaten Aceh Singkil, yang berlangsung di alun-alun Pulo Sarok Kota Singkil pada Senin (07/10/2024)


Turut hadir dalam apel gabungan tersebut ialah Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Singkil, Para Asisten/Staf Ahli Bulati Dan Kepala Skpk, Camat Singkil Dan Camat Singkil Utara, Kepala Bagian Serdakab, Kepala Sekretariat Lembaga Keistimewaan Dan Para Sekretaris Dkpk Dan Para Kabid Lingkup Pemkab Aceh Singkil, Para Imeum Mukim Dan Kepala Desa Perangkat Desa se-Kecamatan Singkil.


Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil,Drs. Azmi MAP, selaku pembina upacara dalam apel gabungan tersebut, Menekankan pentingnya menjaga netralitas jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Bupati mengingatkan bahwa seluruh aparatur negara, termasuk ASN, P3K, guru, kepala desa, mukim, dan perangkat desa, harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.


Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa netralitas bukan hanya sebuah tuntutan etis, tetapi juga merupakan kewajiban hukum yang diatur oleh Undang-Undang. ASN dan perangkat desa dilarang keras untuk berpihak kepada salah satu calon atau terlibat dalam kampanye politik. Pelanggaran terhadap prinsip netralitas ini, menurutnya, dapat menimbulkan konsekuensi berat bagi aparatur yang melanggarnya.


“Netralitas ini bukan pilihan, tetapi kewajiban. Kita semua harus menjaga integritas sebagai pelayan masyarakat yang independen dan profesional,” tegas Bupati. Beliau juga mengingatkan bahwa pelanggaran netralitas tidak hanya merusak reputasi individu, tetapi juga mencoreng institusi dan berpotensi mengganggu stabilitas demokrasi.


Sanksi Tegas bagi Pelanggar Netralitas


Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa ada sanksi tegas yang menanti bagi ASN maupun kepala desa yang melanggar aturan netralitas. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN yang terlibat politik praktis dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Sedangkan kepala desa yang terbukti terlibat dalam aktivitas politik praktis bisa diberhentikan dari jabatannya sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


“Dalam menjalankan tugas kita sebagai pelayan masyarakat, kita harus tetap fokus pada pelayanan publik dan pembangunan daerah tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik,” ujar Bupati.


Bupati juga berpesan agar seluruh aparatur, termasuk ASN dan perangkat desa, menjaga suasana Pilkada yang damai dan adil. Ia mengajak seluruh pihak untuk menjauhi aktivitas politik praktis, tetap profesional dalam menjalankan tugas, serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat tentang bagaimana demokrasi seharusnya dijalankan.


“Ini bukan sekadar perebutan kekuasaan, tetapi momen penting dalam memilih pemimpin yang akan membawa kita ke arah yang lebih baik. Tugas kita adalah menjaga agar proses ini berlangsung jujur, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi,” tutup Bupati.


Dengan demikian, Bupati berharap seluruh aparatur di Kabupaten Aceh Singkil dapat berperan aktif dalam menjaga integritas demokrasi, sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada yang tertib dan damai. (MP) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)