Baraktime.com|Labusel
Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS oleh Panitia Pemungutan
Suara (PPS) Desa Huta Godang Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan
diduga curang.
PPS menerbitkan pengumuman dengan nomor
23/PP.05.2-pu/1222042006/2024 tentang penelitian administrasi calon anggota
kelompok penyelenggara pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil
gubernur provinsi Sumatra Utara serta bupati dan wakil Bupati labusel tahun
2024 .
Awalnya, PPS Desa Huta Godang Kecamatan Sungai Kanan melaksanakan
penerimaan pendaftaran calon anggota kpps sejak tanggal 17 September sampai 28
September 2024 ,selanjutnya melakukan penelitian administrasi sejak tanggal 18
September sampai 29 September 2024 . Dari hasil pendaftaran diterima sebanyak 128
orang terdiri dari 65 orang laki-laki dan 63 orang perempuan.
Melihat jumlah jumlah TPS yang ada di desa Huta Godang
kecamatan sungai kanan sebanyak 11 TPS,
maka dibutuhkan 77 anggota penyelengara pemungutan suara.
Selanjutnya PPS Desa Hutagodang mengumumkan penetapan hasil
seleksi calon anggota kpps dengan nomor : 27/PP.05.2-pu/1222042006/2024. Pada
penetapan hasil seleksi tersebut di terakan ada Calon terpilih dan calon
pengganti tanpa mengisi kolom keterangan pada kertas pengumuman.
Hasil pengumuman itu membuat salah seorang peserta yang
mendaftar kecewa, salah satunya adalah AI
(29th). Dirinya merasa kecewa setelah mengetahui namanya berada dalam kolom
status calon Pengganti bukan calon terpilih. Kemudian AI meminta penjelasan pada ketua PPS Desa Huta
Godang, Irwan Sanjaya melalui whatsApp,
"mengapa saya tidak terpilih ,bukankah saya sudah dua kali ikut
penyelenggara, level pendidikan saya S1 , pengalaman organisasi HMI LK2, sementara
pendaftar lain terpilih belum pernah ikut sebagai penyelenggara ,level
pendidikannya SMA ,mengapa?" Tanya
AI pada Senin (7/10).
Mendapat pernyaan AI , Ketua PPS hanya menjawab singkat,”hasil
rapat pleno PPS ".
Menurut informasi yang berkembang di masyarakat bahwa pengumuman
penetapan seleksi calon anggota kpps desa Huta Godang diduga penuh kecurangan. Mendengar hal itu awak
media Barak time melakukan penelusuran dan konfirmasi langsung kepada ketua PPS Desa Hutagodang , Irwan
Sanjaya di Kantornya pada Kamis (10/10).
Irwan Sanjaya menjelaskan, penetapan seleksi calon anggota
kpps desa Huta Godang kecamatan sungai kanan berdasarkan hasil rapat pleno PPS,”
masalah penelitian administrasi dilakukan atau lebih diketahui rekan saya ,”
ujarnya.
Selanjutnya awak media mengkonfirmasi paisal selaku rekan
kerja Irwan di PPS melalui whatsApp, namun jawabannya sama yaitu penetapan anggota KPPS berdasarkan hasil
rapat pleno dan saat dipertanyakan terkait hasil penelitian administrasi sampai
penetapan hasil seleksi sudah sesuai dengan pengumuman pada kolom status
"calon terpilih dan calon pengganti"? ,Paisal (PPS) menghentikan
jawabannya.
sebelumnya awak media telah mendapat petunjuk dari PPK
kecamatan sungai kanan, Henrik dan Ketua
KPU labuhanbatu Selatan, Adnan Rasyid, dalam penetapan hasil seleksi
calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara untuk pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur provinsi Sumatera Utara serta Bupati dan wakil Bupati
labusel tahun 2024 perlu memperhatikan kompetensi ,kapasitas, integritas,
tingkat pendidikan dan lain lain, namun PPS Huta Godang kecamatan sungai kanan mengabaikan
hal itu dan diduga ada tindakan kecurangan dalam penentuan anggota KPPS.(KH)
Posting Komentar
0Komentar