Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS oleh PPS Desa Hutagodang di duga curang.

Media Barak Time.com
By -
0

 

         


Baraktime.com|Labusel

Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Huta Godang Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan diduga curang.


PPS menerbitkan pengumuman dengan nomor 23/PP.05.2-pu/1222042006/2024 tentang penelitian administrasi calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Sumatra Utara serta bupati dan wakil Bupati labusel tahun 2024 .


Awalnya, PPS Desa Huta Godang Kecamatan Sungai Kanan melaksanakan penerimaan pendaftaran calon anggota kpps sejak tanggal 17 September sampai 28 September 2024 ,selanjutnya melakukan penelitian administrasi sejak tanggal 18 September sampai 29 September 2024 . Dari hasil pendaftaran diterima sebanyak 128 orang terdiri dari 65 orang laki-laki dan 63 orang perempuan.


Melihat jumlah jumlah TPS yang ada di desa Huta Godang kecamatan sungai kanan sebanyak  11 TPS, maka dibutuhkan 77 anggota penyelengara pemungutan suara.


Selanjutnya PPS Desa Hutagodang mengumumkan penetapan hasil seleksi calon anggota kpps dengan nomor : 27/PP.05.2-pu/1222042006/2024. Pada penetapan hasil seleksi tersebut di terakan ada Calon terpilih dan calon pengganti tanpa mengisi kolom keterangan pada kertas pengumuman.


Hasil pengumuman itu membuat salah seorang peserta yang mendaftar  kecewa, salah satunya adalah AI (29th). Dirinya merasa kecewa setelah mengetahui namanya berada dalam kolom status calon Pengganti bukan calon terpilih. Kemudian AI  meminta penjelasan pada ketua PPS Desa Huta Godang,  Irwan Sanjaya melalui whatsApp, "mengapa saya tidak terpilih ,bukankah saya sudah dua kali ikut penyelenggara, level pendidikan saya S1 , pengalaman organisasi HMI LK2, sementara pendaftar lain terpilih belum pernah ikut sebagai penyelenggara ,level pendidikannya SMA ,mengapa?"  Tanya AI pada Senin (7/10).

Mendapat pernyaan AI , Ketua PPS hanya menjawab singkat,”hasil rapat pleno PPS ".


Menurut informasi yang berkembang di masyarakat bahwa pengumuman penetapan seleksi calon anggota kpps desa Huta Godang  diduga penuh kecurangan. Mendengar hal itu awak media Barak time melakukan penelusuran dan konfirmasi langsung  kepada ketua PPS Desa Hutagodang , Irwan Sanjaya di Kantornya pada Kamis (10/10).


Irwan Sanjaya menjelaskan, penetapan seleksi calon anggota kpps desa Huta Godang kecamatan sungai kanan berdasarkan hasil rapat pleno PPS,” masalah penelitian administrasi dilakukan atau lebih diketahui rekan saya ,” ujarnya.


Selanjutnya awak media mengkonfirmasi paisal selaku rekan kerja Irwan di PPS melalui whatsApp, namun jawabannya sama  yaitu penetapan anggota KPPS berdasarkan hasil rapat pleno dan saat dipertanyakan terkait hasil penelitian administrasi sampai penetapan hasil seleksi sudah sesuai dengan pengumuman pada kolom status "calon terpilih dan calon pengganti"? ,Paisal (PPS) menghentikan jawabannya.


sebelumnya awak media telah mendapat petunjuk dari PPK kecamatan sungai kanan, Henrik dan Ketua  KPU labuhanbatu Selatan, Adnan Rasyid, dalam penetapan hasil seleksi calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Sumatera Utara serta Bupati dan wakil Bupati labusel tahun 2024 perlu memperhatikan kompetensi ,kapasitas, integritas, tingkat pendidikan dan lain lain, namun PPS Huta Godang kecamatan sungai kanan mengabaikan hal itu dan diduga ada tindakan kecurangan dalam penentuan anggota KPPS.(KH)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)