Baraktime.com|Aceh Singkil
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Singkil mengeluarkan surat edaran berupa himbauan kepada pendukung, partai politik dan pengusung pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung pada pemilihan kepala daerah (pilkada) baik tingkat kabupaten dan provinsi agar bersama sama mentaati Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
Hal tersebut sebagaimana telah diubah berapa kali Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang;
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Surat keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 127/PM.00/K1/03/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilhan Umum Nomor 274/PM.00/K1/08/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilhan Umum.
Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Pemilihan Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Nomor 77 tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Aceh Singkil dan
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Nomor 76 Tahun 2024 Tentang Penetapan Titik Lokasi Kampanye Rapat Umum dan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Aceh Singkil.
Berdasarkan Ketentuan di atas maka Panitia Pengawas Pemilihan Aceh Singkil Menghimbau Kepada Partai Pengusung Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2024 agar melakukan Pemasangan Alat Peraga Kampanye sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, ada juga aturan tentang netralitas ASN yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negera, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum;
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum; dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (MP)
Posting Komentar
0Komentar