Baraktime.com|Medan - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas konglomerat asal Medan, Mujianto di kasus dugaan korupsi Rp 39,5 miliar. Vonis bebas itu didapatkan Mujianto berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Kasasi MA.
Hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi
Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan. Putusan PK Kasasi MA
tersebut bernomor: 1102 PK/Pid.Sus/2024.
Dengan adanya Putusan PK Kasasi itu, maka putusan
Kasasi MA bernomor: 2082 K/Pid.Sus/2023 yang memvonis Mujianto penjara 9 tahun
dibatalkan. Vonis bebas Mujianto ini sesuai dengan putusan PN Medan.
.
"Mengadili mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali/Terpidana MUJIANTO tersebut; membatalkan Putusan Mahkamag
Agung Republik Indonesia Nomor 2082 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Juni 2023
tersebut; MENGADILI KEMBALI: Menyatakan Terpidana MUJIANTO tersebut diatas,
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum; Membebaskan
Terpidana MUJIANTO oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum,"
demikian tertulis di laman SIPP PN Medan yang dilihat, Rabu (18/9/2024).
Dalam amar putusan itu, Mujianto diminta
dibebaskan. Mujianto sendiri ditahan di Lapas Tanjung Gusta, Medan.
"Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan
harkat serta martabatnya; Memerintahkan Terpidana dibebaskan seketika;
Menetapkan barang bukti yang seluruhnya dan selengkapnya sebagaimana tersebut
dan terurai dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Medan Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 23 Desember 2022;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama
Canakya Suman; Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan
pada tingkat Peninjauan Kembali kepada Negara," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA)
mengabulkan kasasi jaksa dan menganulir vonis bebas konglomerat asal Medan
Mujianto. Majelis kasasi menjatuhkan pidana penjara 9 tahun kepada Mujianto.
Kasus yang menjerat Mujianto itu bermula saat dia
meminjam uang ke bank senilai Rp 39,5 miliar. Belakangan, kredit itu macet.
Mujianto sebagai bos PT Agung Cemara Realty (ACR) ikut terseret lalu didudukkan
di kursi pesakitan.
Dalam dakwaannya, terungkap Mujianto melakukan
pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 meter
persegi di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Setelah
beberapa waktu berselang, PT KAYA mengajukan kredit Rp 39,5 miliar.
Hal tersebut guna pengembangan perumahan Takapuna
Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga
terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan negara mengalami kerugian.
Akibatnya, ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan
negara Rp 39,5 miliar.
Pada 18 November 2022, Mujianto dituntut sembilan
tahun penjara oleh jaksa. Akan tetapi, pada sidang vonis 23 Desember 2022, PN
Medan membebaskan Mujianto.
Atas vonis itu, jaksa mengajukan kasasi dan
dikabulkan oleh MA. "Kabul. Terbukti Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. Pidana penjara 9 tahun,
denda Rp 500 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan," demikian bunyi
putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (20/6/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Surya Jaya dengan
anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto. Adapun panitera pengganti Wendy
Pratama Putra. Majelis juga menjatuhkan hukuman kepada Mujianto agar
mengembalikan uang uang dikorupsinya Rp 13,4 miliar.
"Uang pengganti Rp 13.400.000.000 subsider 4
(empat) tahun penjara," ujar Surya Jaya dkk. (AL)
Posting Komentar
0Komentar