Baraktime.com|Aceh Singkil
Ketua LSM GAKORPAN Aceh Singkil Pardomuan Tumanggor menyikapi terkait beberapa pemberitaan yang beredar tentang kurangnya pemahaman di dalam sebuah aturan tentang Netralitas, katanya melalui Pers Release, Jumat (02/08/2024).
Apa yang Saya Sampaikan Tempo lalu Tentang Netralitas Melalui Media ini.
Bahwa foto PLH Sekda Kabupaten Aceh Singkil Menjadi Polemik di Kalangan Masyarakat Perkait Penekenan MOU Salah Satu Bakal Balon Pasangan H.Safriadi SH / Oyon Dengan Hamzah Sulaiman.SH.
LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) tentang Netralitas seorang ASN, terlebihnya lagi beberapa minggu yang lalu mantan Kadisdik, Edi Widodo di lantik sebagai PLH Sekda Kabupaten Aceh Singkil.
Tentunya ini menjadi pertanyaan di kalangan Masyarakat dan ASN. pada Selasa 30 Juli 2024 sekitar pukul 1.00 WIB, media ini mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu masyarakat yang enggan di sebutkan namanya menduga ada Nepotisme di kalangan pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil.
Seperti terlihat di beberapa foto seorang ASN Edi Widodo yang kini telah ditunjuk dan menjabat sebagai PLH Sekda ikut mendampingi pada saat penandatanganan salah satu pasangan bakal Balon Bupati Aceh Singkil.
“Menurut saya tidak elok di lakukan seorang ASN ikut serta didalam partai politik. kita di ragukan ini bisa mencoreng pesta rakyat pada tahun 2024 / 2029 nantinya khususnya Aceh Singkil,” Dan Saya Berbicara Berdasarkan Pakta Sesuai Dengan Yang Saya Terbitkan. Nah di Mana Salahnya kok Saya Di Bilang Kurang Memahami Aturan Saya Berbicara Sesuai Dengan Pakta ujarnya.
Perlu Kita Dalami Secara Bersamaan Buat Rekan-Rekan Semua Baik LSM Maupun Rekan-Rekan Media di Dalam Peraturan dan Perundangan Berdasarkan SK Bupati Telah di Atur Sebagai Mana Mestinya Tugas Pokok Seorang Pj Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Empat Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur.Penjabat Bupati.dan Penjabat Walikota.( Berita Republik Indonesia Tahun 2023 nomor 310. di Huruf C. Mempunyai Tugas Kewenangan.Kewajiban.dan Larangan Bupati.Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Mengenai Peraturan Pemerintah Daerah.
Huruf D. menjelaskan dalam Melakukan Tugas dan Wewenang Sebagai mana diMaksud Pada Huruf C.di Larang:
1. Melakukan Pengisian Pejabat dan Mutasi Pegawai
2. Membatalkan Perijinan Yang diKeluarkan Pejabat Sebelum dan / Atau Mengeluarkan Perijinan yang Berbeda Dengan Yang diKeluarkan Pejabat Sebelumnya.
Huruf E. Larangan Sebagaimana dimaksud Pada Huruf D. Dapat diKecualikan Setelah Mendapatkan Persetujuan Tertulis Dari Mentri Dalam Negeri.
Pertanyaan nya apakah Pj Bupati Aceh Singkil Sudah Menjalankan Topuksinnya dan Mengikuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Sebagaimana Yang Telah di Atur diDalam Peraturan dan Perundang-undangan.Kalaupun Mantan Sekda Yang Lama diBerhentikan apakah ada Surat Pengunduran Dirinya Sebagai Sekda.
Sehingga Pengangkatan Mantan PLH Disdik dilantik Menjadi Pejabat Sekda Yang Baru Oleh Pj Bupati, lanjut Pardomuan Tumanggor.
Sebab Sepengetahuan Saya berdasarkan Peraturan dan Perundang-undangan Melakukan Penggantian Pejabat ada Sebab Tertentu Sehingga Bisa dilakukan Penggantian Salah Satu Contoh apabila penjabat Tersebut Melanggar Aturan Atau Cacat Hukum.Meninggal Dunia Atau Mengundurkan Diri Dari Jabatannya.Kalaupun Surat Pengunduran Dirinya Itu ada diMana Suratnya.
“Kami meminta kepada yang berkompeten di dalam prihal tersebut untuk mengkaji ulang terkait pengangkatan Edi Widodo Sebagai PLH Sekda jangan sampai menjadi PJ Sekda nantinya karena menurut kami hal tersebut sangat berseberangan dengan undang-undang yang berlaku,” tutupnya.
Terpisah Time Media ini Menyambangi Ketua Dewan Aritonang diRuangannya Jumat 2 Agustus 2024 Menyikapi Terkait diBerita Sebelumnya Memperjelas Tentang Stetmennya Bahwa fraksinya dan Beberapa fraksi lainnya Benar ada Berkoordinasi didalam Suatu Ruangan.
Membahas Tentang Tindak-lanjut Dugaan Tidak Netralitasnya Yang dilakukan Oleh PLH Edi Widodo. Berdasarkan Laporan Masyarakat dan ASN Seperti foto Yang Beredar Saat Penandatanganan Salah Satu Bakal Balon Pasangan Sapriadi SH / Oyon dan Hamjah Sulaiman.
Benar kami Sudah Menyurati Kemendagri Guna untuk di Tinjau Ulang Sesuai Laporan Masyarakat dan ASN Kepada kami tutup Aritonang. (MP)
Posting Komentar
0Komentar