Dugaan Kegiatan Fiktif DSI, GAKORPAN Aceh Singkil Nilai Kadis Bersikap Tertutup

Media Barak Time.com
By -
0

 


Baraktime.com|Aceh Singkil

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (LSM - GAKORPAN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Aceh Kabupaten Aceh Singkil mengajukan permintaan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi Dan Domumentasi (PPID) Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Singkil dengang nomor : 25/PI/PPID/GPRN/IX/2024, Perihal : Permintaan Informasi Publik, tertanggal 09 September 2024.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ayat (1) ayat (2) hurup a, b, c dan d, ayat (3) dan ayat (4), dan Kewajiban Pengguna Informasi Publik Berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tertuang juga pada ayat (1) dan ayat (2), DPD GAKORPAN Provinsi Aceh Kabupaten Aceh Singkil sebagai pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi publik kepada PPID Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Singkil kata Ketua DPD GAKORPAN Aceh.

Ketua DPD GAKORPAN Provinsi Aceh Kabupaten Aceh Singkil Pardomuan Tumangger mengatakan “Kami dari GAKORPAN sebagai pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi publik kepada PPID Dinas Syariat Islam, dan untuk permohonan informasi publik Dinas ini juga tembusannya kami sampaikan kepada Bupati C/q inspektorat Aceh Singkil dan Kejari Aceh Singkil nantinya, setelah semua melalui proses surat - menyurat dalam hal administrasi, dan tembusan ini tujuan kami tentunya agar pihak dinas mentelaah ke pihak kabupaten” tuturnya. 

Selanjutnya pardomuan menambahkan “Adapun kami dari GAKORPAN Aceh ini masukkan surat permintaan informasi tersebut, bila nantinya surat permintaan informasi publik kami ini tidak di respon selama 14 (Empat Belas) hari kerja belum juga ada jawaban, kami akan menyurati kembali kepihak instansi terkait yakni kami tujukan kepada Kepala Dinas (Kadis) Syariat Islam," ucapnya. 

"Kita semua mempunyai hak untuk bermohon informasi itu, dan apalagi sebelumnya di beberapa media kami sudah angkat bicara terkait Atas Dugaan DSI Aceh Singkil Banyak Yang Fiktif, Ketua DPD GAKORPAN Provinsi Aceh Kembali Pertanyakan, nah juga karena melalui beberapa media tersebut tidak ada jawaban dari pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Aceh Singkil, makanya kami mengajukan permintaan informasi publik ini, data ini nantinya sebagai pegangan lembaga kami," tandasnya.

Kepala Dinas (Kadis) Syariat Islam Aslinuddin melalui Arnaidi Kepala Bidang (Kabid) Dakwah yang sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ketika awak media ini menyakan tanggapan apa yang di sampaikan oleh Ketua DPD GAKORPAN Provinsi Aceh tentang permintaan informasi tersebut PPTK enggan berkomentar panjang.

"Sudah pernah saya kasih informasi tentang MTQ," tuturnya singkat menggunakan bahasa daerah. (MP)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)