Baraktime.com|Aceh Singkil
Sebagai partai pemenang dalam pemilihan legistalif (pileg) kemarin, secara otomatis menempatkan Partai NasDem atas posisi sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil untuk lima tahun kedepan.
Untuk itu, Partai NasDem menyurati ketua DPRK Aceh Singkil sementara dengan Nomor 1.1-SK/AKD/DPP-NasDem/VIII/2024 tentang penetapan pimpinan DPRD serta Ketua Fraksi DPRK Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh periode 2024-2029.
Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem itu ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Hermawi F. Taslim pada 21 Agustus 2024 di Jakarta.
Dalam surat tersebut, DPP NasDem menetapkan dr. Desra Novianto sebagai Ketua DPRD Kabupaten Aceh Singkil periode 2024-2029, serta Warman, SE sebagai Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Aceh Singkil periode 2024-2029.
Sekretaris Dewan (Sekwan) H. Suwan menginformasikan bahwa surat tersebut telah diterima sejak sore kemarin, namun belum bisa dibocorkan.
"Saya sudah disposisi surat itu ke ketua DPRK, saat ini masih menunggu petunjuk dan arahan dari ketua DPRK," kata Sekwan kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut, Sekwan mengatakan bahwa setelah surat diterima oleh Ketua DPRK sementara, akan diadakan paripurna untuk meratifikasi penunjukan SK tersebut menjadi ketua definitif DPRK Aceh Singkil periode 2024-2029.
"Setelah paripurna DPRK, nanti akan ditunjuk ketua definitif. Kita masih punya waktu 20 hari lagi," pungkasnya.
Di sisi lain, Desra Novianto juga membenarkan jika dirinya telah ditunjuk oleh Partai NasDem sebagai Ketua DPRK Kabupaten Aceh Singkil periode 2024-2029.
Desra menyebutkan jika mereka sudah menjalan tes properti mulai dari bawah hingga atas.
"Bulan Juli lalu kami mengikuti tes ke Bandung untuk menjadi pimpinan Dewan," ucap Desra.
Ia berharap agar Sekretaris DPRK Aceh SIngkil menjalan prosedur sesuai dengan regulasi. (MP)
Posting Komentar
0Komentar