Baraktime.com|Jakarta
Nikita Mirzani menjemput putrinya LM (17) di sebuah
apartemen, kawasan Bintaro Jakarta Selatan, Kamis (19/9) siang in untuk jalani
Visumi. Setelah dilakukan visum di rumah sakit, anak Nikita Mirzani akan
diperiksa polisi terkait laporan ibundanya terhadap Vadel Badjideh.
"Dia (Nikita) menemui LM untuk membawa atau
untuk memeriksakan diri dari LM ke rumah sakit. Tentunya untuk divisum, hari
ini juga. Ini lagi dalam perjalanan ke rumah sakit," kata Humas Polres
Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di kantornya.
Setelah dilakukan visum, anak Nikita Mirzani
rencananya akan dibawa ke Polres Jakarta Selatan. "Setelah itu baru kita
minta keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan," lanjutnya.
Hasil visum itu akan dijadikan bukti dalam kasus
ini. Selain itu ada bukti lain, seperti chat WhatsApp anak Nikita Mirzani.
"Oh pasti. Selain dari foto, kemudian WA yang
ada, lanjut nanti visum adalah alat bukti yang jelas," ucap AKP Nurma Dewi.
Anak Nikita Mirzani akan dilakukan pemeriksaan
dengan didampingi psikolog. AKP Nurma Dewi mengatakan apa yang dilakukan Nikita
Mirzani bukan penjemputan paksa. Hal itu memang harus dilakukan oleh Nikita
Mirzani sebagai orang tua yang masih memegang hak pengasuhan terhadap anak perempuannya
yang menjalin hubungan dengan dancer Vadel Badjideh itu.
"Iya pasti. Pendampingan itu kalau di bawah
umur, orang tua, kuasa hukum, psikolog, itu jelas harus ada. Kita harus
benar-benar safety di sini. Harus ada pendampingan karena di bawah umur,"
jelas AKP Nurma Dewi.
Nikita Mirzani lapor ke polisi terkait kekasih
anaknya, Vadel Badjideh. Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh soal Pasal
Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP.
Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU
Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan
kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya
atau dengan orang lain.(Red)
sumber : Detikhot
Posting Komentar
0Komentar