Kasus Amoral di FH UI, Prof. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Kampus dan Proses Hukum Pelaku

Media Barak Time.com
By -
0

 



 


Baraktime.com|Jakarta

Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, angkat bicara terkait dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Ia menegaskan bahwa dunia akademik harus steril dari tindakan amoral guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pencetak pemimpin bangsa.

 

"Kasus di kampus ternama seperti UI mestinya tidak terjadi. Pelaku yang mencemarkan dunia pendidikan harus diberi sanksi berat agar ada efek jera bagi pengajar maupun mahasiswa di kampus lain," ujar Prof. Sutan melalui sambungan telepon dari Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta, Rabu (15/4).

 

Guru Besar Hukum Internasional ini mengaku prihatin dan terkejut mengetahui adanya keterlibatan oknum dalam dugaan pelecehan yang memakan banyak korban tersebut. Ia secara khusus meminta Presiden Prabowo Subianto melalui kementerian terkait untuk melakukan pembinaan rutin kepada pengelola kampus, mulai dari dosen hingga rektor di seluruh Indonesia.

 

Pelecehan Bukan Candaan, Tapi Pidana
Menanggapi beredarnya tangkapan layar grup 
chat yang membahas bagian tubuh intim perempuan secara tidak pantas, Prof. Sutan memperingatkan bahwa tindakan tersebut bukanlah sekadar candaan.

"Jika ditemukan unsur pidana, penegakan hukum harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ini sangat keji dan memalukan jika terjadi di lingkungan Fakultas Hukum," tegasnya.

 

Kasus ini viral setelah terungkap bahwa korban bukan hanya sesama mahasiswa, melainkan juga dosen dan kerabat pelaku sendiri. Dalam forum yang digelar FH UI pada Senin (13/4/2026), seorang dosen bahkan mengaku syok saat mengetahui namanya menjadi salah satu objek pelecehan dalam percakapan tersebut.

Nama-nama seperti Keona Ezra Pangestu dan Danu Priambodo turut menjadi sorotan publik dalam pusaran kasus ini. Meski sempat ada bantahan, fakta-fakta baru terus mencuat di media sosial dan forum internal kampus.

 

Desakan kepada Mendiktisaintek
Menutup pernyataannya, Prof. Sutan meminta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, untuk mengawal kasus ini agar segera diproses secara hukum.

Pihak Fakultas Hukum UI sendiri melalui akun resminya menyatakan telah menerima laporan dan mengecam keras tindakan tersebut, serta berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus sesuai prosedur yang berlaku. (SN)

 

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)