Baraktime.com|Jakarta
Pakar Hukum
Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, angkat bicara terkait dugaan
pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Indonesia (FH UI). Ia menegaskan bahwa dunia akademik harus steril
dari tindakan amoral guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi
pencetak pemimpin bangsa.
"Kasus di kampus
ternama seperti UI mestinya tidak terjadi. Pelaku yang mencemarkan dunia
pendidikan harus diberi sanksi berat agar ada efek jera bagi pengajar maupun
mahasiswa di kampus lain," ujar Prof. Sutan melalui sambungan telepon dari
Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta, Rabu (15/4).
Guru Besar Hukum
Internasional ini mengaku prihatin dan terkejut mengetahui adanya keterlibatan
oknum dalam dugaan pelecehan yang memakan banyak korban tersebut. Ia secara
khusus meminta Presiden Prabowo Subianto melalui kementerian terkait untuk
melakukan pembinaan rutin kepada pengelola kampus, mulai dari dosen hingga
rektor di seluruh Indonesia.
Pelecehan Bukan Candaan, Tapi Pidana
Menanggapi beredarnya tangkapan layar grup chat yang membahas bagian tubuh intim
perempuan secara tidak pantas, Prof. Sutan memperingatkan bahwa tindakan
tersebut bukanlah sekadar candaan.
"Jika ditemukan
unsur pidana, penegakan hukum harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ini sangat keji dan
memalukan jika terjadi di lingkungan Fakultas Hukum," tegasnya.
Kasus ini viral
setelah terungkap bahwa korban bukan hanya sesama mahasiswa, melainkan juga
dosen dan kerabat pelaku sendiri. Dalam forum yang digelar FH UI pada Senin
(13/4/2026), seorang dosen bahkan mengaku syok saat mengetahui namanya menjadi
salah satu objek pelecehan dalam percakapan tersebut.
Nama-nama seperti
Keona Ezra Pangestu dan Danu Priambodo turut menjadi sorotan publik dalam
pusaran kasus ini. Meski sempat ada bantahan, fakta-fakta baru terus mencuat di
media sosial dan forum internal kampus.
Desakan kepada Mendiktisaintek
Menutup pernyataannya, Prof. Sutan meminta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains,
dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, untuk mengawal kasus ini agar
segera diproses secara hukum.
Pihak Fakultas Hukum
UI sendiri melalui akun resminya menyatakan telah menerima laporan dan mengecam
keras tindakan tersebut, serta berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus sesuai
prosedur yang berlaku. (SN)


Posting Komentar
0Komentar