Oleh : Adv. M.Taufik Umar Dani Harahap,SH.
Indonesia memang negeri yang penuh paradoks. Di satu sisi, kitab Kimia Kebahagiaan karya Al-Ghazali jarang dibaca dan hanya beredar di ruang-ruang sunyi intelektual. Di sisi lain, fakir, miskin, dan kaum lontang-lantung justru menjadi pemandangan yang akrab di ruang publik. Namun ironi itu seakan ditutup oleh pernyataan optimistis: Indonesia disebut sebagai negara “paling bahagia” di dunia berdasarkan sebuah survei internasional. Bahagia, kata negara, meski dapur banyak rakyat masih dingin.
Klaim kebahagiaan nasional selalu terdengar menggoda. Ia memberi kesan bahwa masalah struktural telah teratasi, bahwa rakyat telah berdamai dengan hidupnya. Padahal kebahagiaan yang diukur lewat survei sering kali tak lebih dari persepsi subjektif yang dilepaskan dari realitas material. Orang bisa tersenyum, tetapi tetap lapar. Orang bisa bersyukur, tetapi tetap terpinggirkan. Kebahagiaan semacam itu berpotensi menjadi kosmetik sosial.
Dalam tradisi Islam klasik, Ali bin Abi Thalib memberi pernyataan yang jauh lebih radikal dan jujur: “Seandainya kemiskinan berwujud manusia, akan kubunuh dia.” Ini bukan seruan kekerasan, melainkan etika politik. Ali tidak memusuhi orang miskin, tetapi memusuhi sistem yang melahirkan kemiskinan. Dalam pandangan ini, kemiskinan bukan nasib, bukan pula kehendak Tuhan, melainkan kejahatan sosial yang harus dimusnahkan.
Di titik inilah pernyataan tentang “Indonesia paling bahagia” menjadi problematis. Sebab kebahagiaan yang berdiri di atas kemiskinan massal adalah kebahagiaan yang timpang. Ia menuntut rakyat untuk menerima keadaan, bukan negara untuk mengubah struktur. Kebahagiaan semacam ini mudah berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan: rakyat dianggap baik-baik saja, maka kritik dipandang berlebihan.
Data yang dirilis Bank Dunia—yang menyebut sekitar 194 juta orang Indonesia hidup dalam kategori miskin berdasarkan standar tertentu—mengguncang narasi resmi tersebut. Angka ini mengejutkan karena berhadapan langsung dengan klaim pertumbuhan ekonomi, bonus demografi, dan kelas menengah yang digadang-gadang terus membesar. Jika populasi Indonesia sekitar 284 juta, maka kemiskinan bukan lagi soal minoritas, melainkan persoalan mayoritas.
Perdebatan soal metodologi tentu tak terhindarkan. Pemerintah bisa berargumen bahwa standar Bank Dunia berbeda dengan garis kemiskinan nasional. Namun polemik metodologi sering kali menjadi cara paling aman untuk menghindari substansi. Intinya sederhana: jutaan rakyat Indonesia hidup dalam kondisi rapuh, rentan, dan jauh dari layak. Entah disebut miskin, hampir miskin, atau rentan miskin, kenyataannya tetap sama—hidup mereka mudah tergelincir oleh krisis sekecil apa pun.
Kemiskinan struktural ini terlihat jelas dalam akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan layak. Anak-anak dari keluarga miskin mewarisi kemiskinan orang tuanya, bukan karena malas, tetapi karena sistem tak memberi tangga sosial yang adil. Upah rendah, kerja informal, dan minimnya perlindungan sosial menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus.
Di sinilah kemiskinan menjadi soal kebijakan, bukan moral individu. Ketika negara lebih sibuk mengelola citra ketimbang distribusi keadilan, kemiskinan diperlakukan sebagai statistik, bukan tragedi kemanusiaan. Program bantuan sering bersifat karitatif, bukan transformatif. Ia meringankan, tetapi jarang membebaskan.
Kebahagiaan versi survei global kerap menjelma candu kolektif yang menenangkan, sekaligus membius daya kritis publik. Ketika rakyat diminta bangga karena dinobatkan sebagai “paling bahagia”, sementara struktur ekonomi-politik tetap timpang, kebahagiaan perlahan bergeser dari tujuan etik menjadi instrumen pembungkaman. Dalam logika ini, keluhan mudah dibaca sebagai ketidaksyukuran, kritik dicurigai sebagai pesimisme, dan kemiskinan dianggap tak seberapa karena tertutup oleh senyum statistik. Padahal, survei kebahagiaan—betapapun ilmiahnya—tak pernah sepenuhnya menangkap relasi kuasa, ketimpangan distribusi sumber daya, serta rapuhnya perlindungan sosial yang dialami jutaan warga. Ia mengukur perasaan, bukan keadilan; persepsi, bukan struktur. Di titik inilah kebahagiaan berisiko menjadi kosmetik sosial yang memutihkan realitas pahit.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaku terharu atas hasil Global Flourishing Study—riset kolaboratif Harvard University, Baylor University, dan Gallup—sebagaimana disampaikan dalam Perayaan Natal Nasional 2025 di Senayan, 5 Januari 2026, patut dibaca dengan kehati-hatian kritis. Prabowo menilai temuan itu mengharukan karena banyak warga Indonesia hidup jauh dari sejahtera, namun tetap menyatakan diri bahagia; bahkan, katanya, hal ini membingungkan negara lain. Di sinilah paradoks itu menuntut tafsir lebih dalam: apakah kebahagiaan tersebut cermin ketangguhan moral rakyat, atau justru alarm atas normalisasi penderitaan? Negara semestinya tidak berhenti pada rasa haru, melainkan bergerak dari empati menuju koreksi kebijakan. Sebab kebahagiaan yang lahir dari ketabahan dalam kekurangan adalah kesaksian keutamaan rakyat, bukan pembenaran atas ketidakadilan yang dibiarkan. Jika tidak, survei kebahagiaan akan tinggal sebagai kabar baik yang menenangkan elite, sementara kerja rumah keadilan sosial terus tertunda.
Padahal, dalam filsafat politik, negara adil bukan diukur dari seberapa sering rakyatnya tersenyum bahagia, melainkan dari seberapa kecil ketimpangan dan kemiskinan yang dibiarkan terjadi. Negara yang adil adalah negara yang gelisah melihat satu orang kelaparan, bukan negara yang tenang karena mayoritas mengaku bahagia dalam survei.
Pernyataan Khalifah Ali bin Abi Thalib pada era Darussalam menjadi cermin etis yang tajam bagi negara modern: apakah kekuasaan sungguh diarahkan untuk “membunuh kemiskinan”, atau justru sibuk mendandani kemiskinan agar tampak jinak dan bisa diterima publik? Ali tidak berbicara dalam bahasa sentimentalisme, melainkan dalam bahasa tanggung jawab politik. Dalam kerangka itu, perang melawan kemiskinan bukanlah soal slogan, pidato, atau survei kebahagiaan, melainkan soal pilihan kebijakan yang konkret—bagaimana anggaran dibelanjakan, pajak dipungut dan didistribusikan, sumber daya alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta hukum ekonomi ditegakkan tanpa pandang bulu. Di sanalah kemiskinan diciptakan atau dihapuskan.
Al-Qur’an memberi penegasan moral yang tak kalah keras. Surat Hud ayat 18 menyatakan, “Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) kepada orang-orang yang zalim.” Zalim, dalam konteks kenegaraan, bukan hanya tindakan represif, tetapi juga pembiaran sistemik terhadap ketimpangan dan kemiskinan yang seharusnya bisa dicegah. Ketika negara mengetahui penderitaan rakyatnya namun gagal—atau enggan—mengoreksi kebijakan yang melahirkan ketidakadilan, maka kezaliman itu berwujud dalam bentuk struktural. Di titik inilah kemiskinan tak lagi netral, melainkan menjadi dakwaan moral dan politik atas kekuasaan yang abai terhadap amanat keadilan sosial.
Jika kemiskinan dianggap takdir, maka negara bebas dari tanggung jawab moral, sosial dan politik. Tetapi jika kemiskinan adalah produk kebijakan, maka setiap angka kemiskinan adalah dakwaan politik. Dalam kerangka ini, kemiskinan massal bukan sekadar kegagalan teknokratis, melainkan bentuk kezaliman struktural yang dilembagakan.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasarnya bukan apakah Indonesia bahagia, melainkan apakah Indonesia telah memenuhi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, atau hanya menjadi bunyi-bunyian selama 80 tahun Indonesia Merdeka. Kebahagiaan tanpa keadilan sosial hanyalah ilusi yang rapuh. Dan negara yang merayakan kebahagiaan di atas penderitaan jutaan rakyatnya harus berani bercermin: apakah ia sedang memuliakan manusia, atau justru membiarkan kemiskinan hidup—dan berkuasa—atas nama stabilitas dan optimisme semu.
Demikian.
Penulis Merupakan Praktisi Dan Wakil Sekretaris Bidang Hukum & HAM MW KAHMI Sumut


Posting Komentar
0Komentar