Oleh : Adv. M.Taufik Umar Dani Harahap,SH.
Demokrasi pada hakikatnya bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan sebuah sistem rasional yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat. Ia dapat dipahami sebagai pemerintahan akal—pemerintahan yang dijalankan berdasarkan nalar publik, kehendak kolektif, dan kesadaran politik warga negara. Dalam kerangka ini, rakyat memilih pemimpin eksekutif, kekuasaan tersebut diawasi oleh lembaga legislatif, dan apabila terjadi penyimpangan, yudikatif hadir sebagai penyeimbang terakhir. Karena itu, pemilu bukanlah sekadar ritual lima tahunan, melainkan instrumen koreksi publik terhadap arah dan kualitas kekuasaan. Ketika satu mata rantai ini diputus—misalnya dengan mengalihkan pemilihan kepala daerah dari rakyat kepada segelintir elite—yang lahir bukan efisiensi, melainkan krisis legitimasi. Secara rasional dan demokratis, sulit dibenarkan bahwa legitimasi politik 100 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dapat melampaui kehendak 10.771.496 pemilih di Sumut sebagaimana data KPU. Di titik inilah demokrasi kehilangan substansinya: ketika suara rakyat yang jamak dikalahkan oleh kalkulasi elite yang sempit, dan kekuasaan tak lagi bertumpu pada kehendak publik, melainkan pada kompromi kekuasaan elitis itu sendiri.
Gagasan mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD bukanlah gagasan baru, tetapi selalu muncul di saat demokrasi dianggap “terlalu mahal” dan “terlalu gaduh”. Dalih efisiensi anggaran, stabilitas politik, dan pencegahan konflik sering dijadikan justifikasi. Namun, di balik argumen teknokratis itu, tersembunyi persoalan mendasar: penghilangan hak rakyat untuk menentukan langsung siapa yang memerintah mereka.
Dalam demokrasi modern, legitimasi kekuasaan tidak hanya diukur dari legalitas prosedural, tetapi dari keterhubungan langsung antara pemimpin dan kehendak publik. Seorang kepala daerah yang dipilih oleh jutaan pemilih memiliki basis legitimasi politik yang jauh lebih kuat dibandingkan kepala daerah yang dipilih oleh seratusan anggota DPRD. Angka bukan sekadar statistik, melainkan representasi kehendak kolektif rakyat yang berdaulat.
Mengalihkan kewenangan pemilihan kepada DPRD berarti mempersempit ruang kedaulatan rakyat menjadi ruang elite. Dalam konteks politik Indonesia yang masih rentan terhadap oligarki, transaksi kekuasaan, dan politik patronase, mekanisme ini justru membuka peluang lebih besar bagi praktik jual-beli pengaruh. Alih-alih menekan biaya politik, sistem ini berpotensi memusatkan biaya politik pada segelintir elite yang lebih mudah dikonsolidasikan melalui lobi dan transaksi tertutup.
Ironisnya, alasan pemborosan anggaran sering diarahkan kepada rakyat, bukan pada perilaku penyelenggara dan elite politik itu sendiri. Biaya tinggi pemilu kerap muncul bukan karena partisipasi publik, melainkan karena tata kelola yang buruk, pemborosan anggaran, dan perilaku aparat penyelenggara yang tidak akuntabel. Ketika penyelenggara pemilu justru menampilkan gaya hidup mewah, seperti penggunaan fasilitas 'privat jet' berlebihan bukan menggunakan tranportasi publik, maka yang patut dikoreksi adalah integritas institusi, bukan hak pilih rakyat.
Demokrasi tidak menjadi mahal karena rakyat memilih, tetapi karena tata kelola pemilu tidak dikelola secara jujur, transparan, dan efisien. Mengorbankan hak pilih rakyat demi menutup borok manajemen penyelenggara adalah logika terbalik yang berbahaya. Dalam negara demokratis, solusi atas biaya tinggi adalah reformasi kelembagaan, bukan amputasi partisipasi publik.
Lebih jauh, pilkada langsung bukan sekadar mekanisme elektoral, tetapi sarana pendidikan politik massal. Melalui proses ini, rakyat belajar menilai program, rekam jejak, dan kapasitas calon pemimpin. Ketika ruang itu ditutup, rakyat dipaksa kembali menjadi penonton, bukan subjek politik. Demokrasi pun merosot menjadi prosedur elitis yang jauh dari denyut kehidupan warga.
Argumen bahwa DPRD lebih “rasional” karena terdiri dari wakil rakyat juga problematik. Rasionalitas politik tidak otomatis lahir dari jabatan, tetapi dari akuntabilitas. DPRD yang dipilih melalui sistem kepartaian yang oligarkis justru rawan dikendalikan oleh kepentingan segelintir elit, bukan kepentingan konstituen. Dalam kondisi demikian, pemilihan oleh DPRD bukanlah bentuk pendewasaan demokrasi, melainkan regresi.
Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa pembatasan partisipasi rakyat selalu dibungkus dengan narasi stabilitas. Namun stabilitas yang dibangun di atas pembungkaman kehendak publik hanya melahirkan ketenangan semu. Ketika saluran demokrasi ditutup, ketidakpuasan akan mencari jalannya sendiri—sering kali dalam bentuk apatisme politik atau konflik sosial.
Pilkada langsung memang bukan sistem sempurna. Ia memiliki cacat, biaya tinggi, dan risiko konflik. Namun solusi atas cacat demokrasi bukanlah dengan mengebiri demokrasi itu sendiri, melainkan memperbaiki tata kelolanya. Transparansi anggaran, penguatan pengawasan publik, pembatasan biaya kampanye, serta penegakan hukum yang tegas adalah jalan keluar yang lebih rasional dan konstitusional.
Pada akhirnya, demokrasi tanpa partisipasi langsung rakyat adalah kontradiksi fundamental dalam teori dan praktik kekuasaan modern. Para pemikir demokrasi dari Rousseau hingga Dahl menegaskan bahwa legitimasi politik tidak lahir dari prosedur administratif semata, melainkan dari keterlibatan aktif warga dalam menentukan arah kekuasaan. Ketika hak memilih pemimpin di rampas dan dialihkan ke segelintir elite atas nama efisiensi, negara sesungguhnya sedang memutus tali moral antara kekuasaan dan kedaulatan rakyat. Dalih teknokratis tentang stabilitas dan penghematan anggaran tidak pernah cukup untuk membenarkan pengebirian hak politik warga, sebab sejarah menunjukkan bahwa kekuasaan yang dibangun tanpa persetujuan rakyat hanya akan melahirkan defisit legitimasi, krisis kepercayaan, dan jarak sosial yang kian menganga. Demokrasi yang menyingkirkan rakyat dari ruang pengambilan keputusan bukanlah bentuk kedewasaan politik, melainkan gejala kemunduran, ketika negara berhenti mendengar suara warganya dan mulai menganggap partisipasi publik sebagai beban, bukan fondasi utama kekuasaan itu sendiri.
Demikian.
Penulis Merupakan Praktisi Hukum dan Komisioner KPU Kota Medan Periode 2003-2008


Posting Komentar
0Komentar