Oleh: Habiburrohman
(Sekretaris DPD AMPI Labuhanbatu Selatan)
Langkah progresif Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam merombak jajaran pimpinan daerah melalui mutasi dan pencopotan 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia merupakan diskresi organisasi yang krusial.
Secara teoritis, kebijakan ini adalah bentuk restorative accountability—sebuah upaya memulihkan kepercayaan publik melalui evaluasi ketat terhadap integritas fungsional para pejabat di daerah. Namun, gelombang bersih-bersih ini menyisakan pertanyaan fundamental terkait konsistensi penegakan hukum di wilayah hukum yang sedang menangani kasus-kasus korupsi strategis, seperti di Labuhanbatu Selatan.
*Paradoks Penyelidikan dan Kepastian Hukum*
Dalam diskursus hukum pidana, penanganan perkara korupsi harus berpijak pada asas expeditious justice atau peradilan cepat. Saat ini, publik di Labuhanbatu Selatan tengah menanti titik terang atas dua dugaan penyimpangan besar: Dana Hibah KONI (TA 2023–2024) dan penyaluran bansos pada Dinas Sosial.
Kejari Labusel memang telah melakukan klarifikasi normatif bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Namun, secara ilmiah, proses penyelidikan yang memakan waktu lama tanpa progres signifikansi ke tahap penyidikan dapat menciptakan "ruang gelap" hukum. Ketidakpastian ini berisiko memicu spekulasi terkait adanya intervensi atau hambatan non-teknis. Jika mengacu pada pencopotan sejumlah Kajari di wilayah lain—seperti Bekasi atau Hulu Sungai Utara—terlihat jelas bahwa kegagalan menjaga marwah institusi seringkali berawal dari lambannya respons hukum terhadap isu-isu krusial di daerah.
*Audit Kinerja sebagai Standar Normatif*
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) terhadap pimpinan kejaksaan di daerah seharusnya menjadi prosedur standar, bukan sekedar respons atas kejadian luar biasa (OTT).
Dalam konteks Labuhanbatu Selatan, terdapat urgensi untuk melakukan audit kinerja penyelidikan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa belum ditetapkannya tersangka murni karena kendala pembuktian (probative value), bukan karena adanya pelemahan penegakan hukum dari dalam.
Secara sosiologi hukum, efektivitas sebuah institusi penegak hukum diukur dari keberaniannya mengeksekusi perkara yang bersentuhan dengan kepentingan publik. Jika penanganan kasus KONI dan Dinsos terus berjalan di tempat tanpa konstruksi hukum yang jelas, maka kredibilitas Kejari Labusel secara otomatis akan tergradasi.
*Kesimpulan: Menuntut Standar yang Sama*
Publik tidak menginginkan standar ganda. Jika Jaksa Agung mampu mengambil tindakan tegas terhadap 43 Kajari karena berbagai pelanggaran etik dan hukum, maka standar yang sama harus diberlakukan di seluruh pelosok negeri, termasuk Labuhanbatu Selatan.
Kejaksaan Agung perlu melakukan supervisi klinis terhadap Kejari Labusel guna memastikan:
1. Proses hukum berjalan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) tanpa intervensi pihak luar.
2. Tidak ada praktik pembiaran terhadap peristiwa pidana yang sudah menjadi konsumsi publik.
3. Evaluasi jabatan dilakukan secara objektif jika ditemukan indikasi kelalaian dalam menjaga integritas penegakan hukum.
Integritas Kejaksaan tidak hanya dibangun melalui siaran pers klarifikasi, melainkan melalui keberanian mengungkap kebenaran materiil. Tanpa pengawasan ketat dari pusat, semangat "bersih-bersih" Jaksa Agung dikhawatirkan hanya akan menjadi fenomena sporadis yang gagal menyentuh akar persoalan di tingkat daerah.


Posting Komentar
0Komentar