Baraktime.com|Labusel
Penjabat
Kepala Desa Batang Nadenggan, Kecamatan Sungai Kanan Labuhanbatu Selatan berinisial
Hj. SEN menerbitkan Surat keputusan (SK) nomor 141/29/SK-BN/2025 Tentang
pengangkatan tenaga perpustakaan desa Batang Nadenggan ditetapkan di batang
nadenggan pada tanggal 16 Mei 2025 diduga Cacat hukum.
Dalam Surat
Keputusan itu ada beberapa point yang mengindikasikan SK itu diduga cacat
hukum, karena dalam surat keputusan tersebut yang menjadi dasar keputusan
adanya aturan hukum yang menguatkannya. Sehingga keputusan tersebut menjadi
kuat sesuai dengan kebutuhannya dan
tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Anehnya, Pj
Kepala Desa Batang Nadenggan Hj.SEN memutuskan pengangkatan tenaga perpustakaan
desa Batang Nadenggan, mengacu pada dasar hukum atau peraturan
perundang-undangan kabupaten lain bukan peraturan kabupaten Labuhanbatu Selatan
tetapi peraturan daerah kabupaten ENREKANG. Ada beberapa point seperti undang
undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di
SULAWESI, peraturan Daerah kabupaten ENREKANG nomor 02 tahun 2008 tentang
urusan pemerintah daerah kabupaten ENREKANG dan peraturan daerah lainnya di
SULAWESI, menjadi landasan di terbitkannya surat keputusan yang ditetapkan pada
tanggal 16 Mei 2025 oleh PJ.kades batang nadenggan tersebut.
Terkait isi
surat keputusan (SK) yang diduga cacat hukum itu, awak media mengkonfirmasi PJ.
Kades Batang Nadenggan Hj. SEN, guna memperoleh penjelasan atas dasar hukum peraturan daerah lain (Kab.
Enrekang) menjadi landasan memutuskan pengangkatan tenaga perpustakaan desa
batang nadenggan kecamatan sungai kanan labusel, Sabtu (8/11) melalui chat
WhatsApp, namun tidak ada jawaban.
Kemudian
Awak media mengkonfirmasi langsung Kabag Hukum Setdakab Labusel, Yakub Arifin,
SH, MH diruang kerjanya, Senin (10/11). Terkait terbitnya Surat Keputusan Pj.
Batang Nadenggan 141/29/SK-BN/2025 dan ditetapkan pada tanggal 16Mei 2025.
Arifin menjelaskan
SK yang diterbitkan Pj. Kepala Desa Batang Nadenggan tidak memenuhi syarat
alias cacat formil dan tidak berkekuatan hukum, sebab yang menjadi dasar hukum
dalm pengangkatan tenaga perpustakaan di desa tersebut bukan peraturan yang ada di Kabupaten
Labuhanbatu Selatan.
“Itu cacat
hukum, mana bisa dalam SK pengangkatan memakai produk hukum daerah lain.”
tegasnya.
Arifin juga
menegaskan terkait pemberhentian salah seorang tenaga perpustakaan di Desa
Batang Nadenggan juga cacat hukum. “Seharusnya Pj. Kepala Desa Batang Nadenggan
membuat surat keputusan pemberhentian, bukan dengan surat biasa. Intinya Pengangkatan dengan Surat
Keputusan, Pemberhentian juga harus dengan Surat Keputusan, apalagi dasar
pengangkatannya cacat hukum. Satu hal lagi yang perlu diingat, proses itu telah berjalan 5 bulan dan memakai
dana APBdesa, Ini mengindikasikan adanya kerugian negara” ujarnya.
Sedangkan menurut
Plt. Kadis Pemdes Labusel, Rahmadsyah Putra Lubis saat di konfirmasi, Senin
(10/11) langsung menegur PJ Kades Batang
Nadenggan agar jeli setiap administrasi yang ada di desa dan akan segera memperbaikinya.(KH/Tim)


Posting Komentar
0Komentar