PELINDUNGAN PATEN DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PENCAPAIAN VISI INDONESIA EMAS 2045 (III)

Media Barak Time.com
By -
0

 



Oleh: OK.Saidin

Guru  Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara



IV. Peranan Penelitian Pada Tataran Basic Policy.

Memasuki era paruh awal abad XXI ada keinginan Pemerintah untuk mengembangkan teknologi ke arah peningkatan kualitas penguasaan dan pemanfaatan teknologi. Luaran yang diharapkan adalah untuk mendukung transformasi perekonomian nasional menuju perekonomian yang berbasis pada keunggulan kompetitif.


Penelitian menjadi basis dan unggulan utamanya, karena perkembangan teknologi terhadap pembangunan nasional  hanya dapat berlangsung secara konsisten dan berkelanjutan jika  sistem inovasi nasional  diperkuat melalui aktivitas penelitian yang terlembaga,nar Rizqi Maulana: Nadang Budiman: 2024). Lembaga penelitian itu dapat dikelola oleh  pemerintah atau swasta. Pemanfaatan sumber daya alam, pemberdayaan sumber daya manusia dan sistem jaringan teknologi informasi, pembudayaan penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi di bidang-bidang yang strategis dalam bentuk publikasi ilmiah, layanan teknologi, maupun praktik wirausaha yang berbasis teknologi, kesemua itu menjadi andalan bagi terciptanya inovasi dan invensi yang dapat mendorong transformasi perekonomian nasional. Hasil riset ini harus dihubungkan dengan Badan Legislatif Nasional untuk menyusun kerangka hukum yang diperlukan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan.


Tantangan yang dihadapi Perguruan Tinggi Indonesia hari ini berdasarkan laporan Risearch Integrity Risk Index yang berpangkal di American University of Beirut di Libanon menyangkut 13 Kampus di Indonesia adalah, riset yang dihasilkannya diragukan integritasnya (Republika, 02 Juli 2025). Bahkan ada perguruan tinggi yang masuk pada zona Hight Risk dan Watch List. 


Negara-negara industri maju sudah lama menerapkan kebijakan tentang arti penting  kehadiran lembaga riset dalam menjawab permasalahan pembangunan bangsanya guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi negaranya.  Bahkan Negara Industri maju menghabiskan belanjanya untuk kegiatan penelitian antara  2-4 % dari total Produk Domestik Brutonya. Bahkan perusahaan Industri tak jarang membelanjakan 40 -60 % keuntungannya untuk kepentingan Riset.


 Di berbagai  tempat di negara  maju, kebijakan ekonomi  (yang dirumuskan dalam norma hukum) dan kebijakan teknologi  (juga dirumuskan dalam norma hukum)  yang bertumpu pada hasil riset, semakin terintegrasi dan diselaraskan dengan kebijakan-kebijakan lainnya seperti politik, pendidikan, pertahanan dan keamanan.  Hukum tak boleh dilepaskan dari berbagai bidang pembangunan. Hukum harus disusun berdasarkan hasil riset. Semua itu dilakukan untuk meningkatkan daya saing nasional yang terintegrasi. Hal ini dimaksudkan agar jangan sampai tercipta “kecongkakan sektoral”.


Sasaran akhir yang hendak dicapai adalah, norma hukum positif (terkait inovasi, teknologi, paten dan bidang ekonomi kreatif lainnya) yang berlaku di Indonesia semuanya dirumuskan berdasarkan hasil riset yang mengarah pada peningkatan invensi, pendayagunaan teknologi dalam sektor produksi. Dan ekonomi kreatif. Pada gilirannya dapat mendorong peningkatan perekonomian nasional dan pemberdayaan masyarakat sekaligus sebagai apresiasi terhadap berbagai temuan teknologi yang dihasilkan oleh anak negeri.


Sebagai negara dengan jumlah sumber daya manusia yang relatif besar dan memiliki sumber daya alam yang melimpah,  peranan hukum untuk mendorong penggunaan teknologi sangat penting untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing dalam mengolah sumber daya yang dimiliki Indonesia. Pernyataan ini terkait erat dengan kemandirian dan kedaulatan bangsa, baik secara ekonomi maupun secara politik  dalam tatanan Internasional. Namun, teknologi yang dikembangkan saat ini belum sepenuhnya milik Indonesia dan belum dikembangkan sesuai dengan kebutuhan Indonesia, sehingga  teknologi yang diterapkan sekarang belum sepenuhnya mencapai sasaran yang diinginkan.


Hampir semua bidang kehidupan memerlukan teknologi. Bahkan saat ini teknologi informasi dan teknologi eletronik/digital sudah merambah sampai ke semua sektor kehidupan  terutama dengan kehadiran Artificial Intelligence (kercerdasan buatan) yang sangat mempengaruhi prilaku warga masyarakat  baik di perkotaan  maupun di pedesaan. Persoalannya saat ini adalah kemajuan  teknologi  itu belum dimanfaatkan secara maksimal dalam berbagai bidang pembangunan dan sebarannya juga belum merata ke seluruh lapisan masyarakat, sehingga hasilnya belum dapat memperkuat kemampuan Indonesia dalam menghadapi persaingandalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.


Di sinilah letak pilihan strategis yang harus dilakukan Balegnas guna penyusunan semua norma hukum positif   di Indonesia yang berbasis pada hasil penelitian. (Bersambung........)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)