Oleh: OK.Saidin
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
IV. Peranan Penelitian Pada Tataran Basic Policy.
Memasuki
era paruh awal abad XXI ada keinginan
Pemerintah untuk mengembangkan teknologi ke arah peningkatan
kualitas penguasaan dan pemanfaatan teknologi. Luaran yang diharapkan adalah untuk mendukung
transformasi perekonomian nasional menuju perekonomian yang berbasis pada
keunggulan kompetitif.
Penelitian
menjadi basis dan unggulan utamanya, karena perkembangan teknologi terhadap
pembangunan nasional hanya dapat
berlangsung secara konsisten dan berkelanjutan jika sistem inovasi nasional diperkuat melalui aktivitas penelitian yang
terlembaga,nar Rizqi Maulana: Nadang Budiman: 2024). Lembaga penelitian itu dapat dikelola oleh pemerintah atau swasta. Pemanfaatan sumber
daya alam, pemberdayaan sumber daya manusia dan sistem jaringan teknologi
informasi, pembudayaan penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi di
bidang-bidang yang strategis dalam bentuk publikasi ilmiah, layanan teknologi,
maupun praktik wirausaha yang berbasis teknologi, kesemua itu menjadi andalan
bagi terciptanya inovasi dan invensi yang dapat mendorong transformasi
perekonomian nasional. Hasil riset ini harus dihubungkan dengan Badan Legislatif Nasional untuk
menyusun kerangka hukum yang diperlukan dalam pembuatan peraturan
perundang-undangan.
Tantangan
yang dihadapi Perguruan Tinggi Indonesia hari ini berdasarkan laporan Risearch
Integrity Risk Index yang berpangkal di American University of Beirut di
Libanon menyangkut 13 Kampus di Indonesia adalah, riset yang dihasilkannya
diragukan integritasnya (Republika, 02 Juli 2025). Bahkan ada perguruan tinggi
yang masuk pada zona Hight Risk dan Watch List.
Negara-negara
industri maju sudah lama menerapkan kebijakan tentang arti penting kehadiran lembaga riset dalam menjawab
permasalahan pembangunan bangsanya guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi
negaranya. Bahkan Negara Industri maju
menghabiskan belanjanya untuk kegiatan penelitian antara 2-4 % dari total Produk Domestik Brutonya.
Bahkan perusahaan Industri tak jarang membelanjakan 40 -60 % keuntungannya
untuk kepentingan Riset.
Di berbagai
tempat di negara maju, kebijakan
ekonomi (yang dirumuskan dalam norma hukum) dan kebijakan
teknologi (juga dirumuskan dalam norma
hukum) yang bertumpu pada hasil riset, semakin
terintegrasi dan diselaraskan dengan kebijakan-kebijakan lainnya seperti
politik, pendidikan, pertahanan dan keamanan. Hukum tak
boleh dilepaskan dari berbagai bidang pembangunan. Hukum harus disusun
berdasarkan hasil riset. Semua itu dilakukan untuk meningkatkan daya saing
nasional
yang terintegrasi. Hal
ini dimaksudkan agar jangan sampai tercipta “kecongkakan sektoral”.
Sasaran
akhir yang hendak dicapai adalah, norma hukum positif (terkait inovasi,
teknologi, paten dan bidang ekonomi kreatif lainnya) yang berlaku di Indonesia
semuanya dirumuskan berdasarkan hasil riset yang mengarah pada peningkatan invensi, pendayagunaan
teknologi dalam sektor produksi. Dan ekonomi kreatif. Pada gilirannya dapat mendorong
peningkatan
perekonomian nasional dan pemberdayaan masyarakat sekaligus sebagai apresiasi terhadap berbagai
temuan teknologi yang dihasilkan oleh anak negeri.
Sebagai
negara dengan jumlah sumber daya manusia yang relatif besar dan memiliki sumber
daya alam yang melimpah, peranan hukum untuk mendorong
penggunaan teknologi sangat penting untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing
dalam mengolah sumber daya yang dimiliki Indonesia. Pernyataan ini terkait erat dengan
kemandirian dan kedaulatan bangsa, baik secara ekonomi maupun secara politik dalam tatanan Internasional. Namun, teknologi
yang dikembangkan saat ini belum sepenuhnya milik Indonesia dan belum
dikembangkan sesuai dengan kebutuhan Indonesia, sehingga teknologi yang diterapkan sekarang belum sepenuhnya mencapai sasaran
yang diinginkan.
Hampir
semua bidang kehidupan memerlukan teknologi. Bahkan saat ini teknologi
informasi dan teknologi eletronik/digital sudah merambah sampai ke semua sektor kehidupan terutama dengan kehadiran Artificial
Intelligence (kercerdasan buatan) yang sangat mempengaruhi prilaku warga
masyarakat baik di perkotaan maupun di pedesaan. Persoalannya saat ini
adalah kemajuan teknologi itu belum dimanfaatkan secara maksimal dalam
berbagai bidang pembangunan dan sebarannya juga belum merata ke seluruh lapisan masyarakat, sehingga
hasilnya belum dapat memperkuat kemampuan Indonesia dalam menghadapi persaingandalam rangka mewujudkan
visi Indonesia Emas 2045.
Di
sinilah letak pilihan strategis yang harus dilakukan Balegnas guna penyusunan semua
norma hukum positif di Indonesia yang berbasis pada hasil penelitian. (Bersambung........)


Posting Komentar
0Komentar