Mantan Pj Kepala Desa Siompin Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Media Barak Time.com
By -
0

 


Baraktime.com|Aceh Singkil

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap mantan PJ. Kepala Desa Siompin, Jumat (14/11/2025). 


Tersangka berinisial A diduga melakukan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa di Desa Siompin Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil pada tahun anggaran 2018 - 2019.


Dari hasil penyidikan dan setelah dilakukan ekspose / gelar perkara, Tim Jaksa Penyidik Kejari Aceh Singkil berkesimpulan dan menetapkan tersangka yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. 


Dalam kasus dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa tersebut, tersangka disangkakan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Akibat perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp743.371.336,91,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah Sembilan Puluh Satu Sen) sesuai dengan Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kab Aceh Singkil tanggal 28 Oktober 2025.


Berdasarkan Surat Perintah Penahanan No PRINT-01/L.1.25/Fd.1/11/2025 yang telah diterbitkan, maka tersangka ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 14 November 2025 s/d 03 Desember 2025 di Rutan Kelas II Singkil. (MP) 


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)