Baraktime.com|JAKARTA
Polemik pemilihan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) periode 2026–2031 kembali memanas. Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Peduli USU (KAMPPUS) menilai Majelis Wali Amanat (MWA) USU telah menggerus transparansi proses ketika memutuskan menggelar rapat pleno penetapan calon rektor di gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Jakarta.
Menurut KAMPPUS, langkah tersebut tidak hanya janggal secara prosedural, tetapi juga menguatkan dugaan bahwa proses pemilihan telah keluar dari prinsip tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel. “Ini bukan lagi sekadar persoalan teknis pemilihan rektor, tapi indikasi bahwa ruang akademik diseret masuk ke kepentingan-kepentingan di luar kampus,” ujar Koordinator KAMPPUS, Wahyudi, dalam aksinya di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, kemarin.
Desakan Pemanggilan Rektor oleh KPK
Dalam pernyataannya, Wahyudi meminta KPK memanggil dan memeriksa Rektor USU, Muryanto Amin, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret namanya. Ia menilai, figur yang tengah berhadapan dengan dugaan pelanggaran hukum tidak layak kembali masuk gelanggang pemilihan rektor.
“Kami mendesak Ketua KPK untuk memanggil paksa, memeriksa, dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang melibatkan Muryanto Amin, termasuk kasus pembangunan jalan di Sumatera Utara. Transparansi dan penegakan hukum harus menjadi panglima,” kata Wahyudi.
Selain itu, KAMPPUS juga meminta KPK melakukan audit dan investigasi atas dugaan penyimpangan pengelolaan aset kebun sawit USU di Tabuyung, Mandailing Natal, yang diklaim mencapai 10.000 hektar. Mereka menilai aset tersebut harus dikembalikan sepenuhnya ke institusi kampus tanpa campur tangan pihak-pihak yang dianggap menyalahgunakan kewenangan.
Tolak Penyelewengan dalam Dunia Akademik
Dalam orasinya, massa aksi menegaskan penolakan terhadap segala bentuk praktik koruptif di lingkungan perguruan tinggi. “Kami mendukung langkah KPK menuntaskan seluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di USU. Mimbar akademik tidak boleh dicemari perilaku menyimpang,” seru para demonstran.
KAMPPUS juga meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi segera mengevaluasi hingga membatalkan proses pencalonan rektor yang berlangsung di gedung IMIPAS, mengingat lokasi rapat yang dinilai tidak relevan dan berpotensi menyalahi prinsip transparansi.
Hingga berita ini diturunkan, KPK dan pihak USU belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan tersebut.(ril/red).


Posting Komentar
0Komentar