Baraktime.com|Paluta
Direktur Sawit Watch, H. Achmad Surambo didampingi pengurus
Walhi Sumatera Utara Berkunjung ke Desa Ujung Gadng Julu, Kecamatan
Simangambat, Kabuten Padanglawas Utara, Sabtu (29/11).
Kedatangan Direktur Sawit Watch dan Walhi Sumatera Utara
disambut hangat masyarakat desa Ujung Gading julu di Yayasan Pondok Pesantren
Nurul Ilmi Desa Ujung Gading Julu dan untuk berdiskusi terkait dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor
181/PUU-XXII/2024.
Hadir dalam silahturahmi itu Direktur Sawit Watch, H. Achmad
Surambo dan Adi, Perwakilan Walhi Sumatera Utara, Syahrul Isman dan Maulana,
Ketua Gakoptas Desa Ujung Gading Julu, Imam Syahraini Siregar dan Jajaran.
Sedangkan dari pihak Desa Ujung Gading Julu hadir Kepala
Desa Ujung Gading Julu, Parubahan Hasibuan, Sekdes, H. Taufik, H. Muhammad Nur selaku Tokoh Masyarakat dan
masyarakat sekitarnya.
Kepala Desa Ujung Gading Julu, Parubahan Hasibuan
mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tinggi atas kunjungan Direktur
Sawit Watch dan rombongan dari Bogor, khususnya atas perjuangan Sawit Watch
dalam uji materi Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 110B ayat (1) tentang
sangsi pidana dan denda.
“Kami sangat berterima kasih atas perjuangan Sawit Watch
terkait adanya Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024. Saya dan Bapak Nasaruddin
Dasopang dari Gakoptas yang menjadi saksi saat itu” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Tokoh Masyarakat Desa Ujung Gading Julu, H. Muhammad Nur, Seyogyanya perwakilan masyarakat yang seharusnya bersilahturahmi ke kantor Sawit Watch di Bogor, Namun karena kerendahan hati Direktur Sawit Watch bersedia berkunjung ke desa Ujung Gading Julu.
“Kami yang seharusnya ke Bogor untuk mengucapkan terima kasih, tapi pak direktur dengan kerendahan hatinya mau mampir ke desa kami” kata H. M. Nur.
Pada session berikutnya, Direktur Sawit Watch dan Perwakilan
Walhi Sumut menjelaskan proses dari awal terjadinya putusan MK Nomor :181/PUU-XXII/2024.
Mereka mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap mempererat persatuan dalam
berjuang. “Tanpa persatuan perjuangan akan terasa berat, bersatunya orang-orang
baik akan dapat merubah secara perlahan sistem yang tidak baik” Ujar H. A.
Surambo.
Begitu Juga dengan penyampaian Syahrul Isman kepada
masyarakat agar tidak terlalu euphoria dengan adanya putusan MK tersebut,
Sebaliknya tetap bersemangat dalam berjuang membela hak-hak masyarakat.”Jangan
terlalu berbangga diri atas putusan MK tersebut dan jangan terlena, sebab masih
banyak lagi yang harus kita berjuangkan Bersama” ujar Syahrul.
Usai Acara Silahturahmi, H. Achmad Surambo mengatakan pada
media, Dengan adanya putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 menjadi angin segar
kepada masyarakat khususnya di Kawasan hutan, Sebab dengan putusan ini, MK
memberikan perlindungan kepada masyarakat yang secara turun temurun telah
mengelola lahan pertaniannya yang tidak untuk kegiatan komersil.
“Dengan putusan ini, masyarakat yang mengkelola hutan secara
turun temuran dan tidak untuk komersil di perbolehkan. mereka tidak akan
dikenakan sanksi pidana maupun administrative,” jelasnya.
Beliau juga menjelaskan, dengan Putusan MK Nomor
181/PUU-XXII/2024, secara otomatis berlaku tanpa harus disosialisasikan lagi.
Tentunya dengan syarat, yang mengkelola hutan itu adalah masyarakat yang secara
turun temurun sudah bercocok tanam dan tidak untuk Komersil.
Acara silahturahmi berlangsung hangat dan penuh keakraban
yang dipandu Sekretaris Desa Ujung Gading Julu, H. Taufik. (Red)


Posting Komentar
0Komentar