Polsek Sungai Kanan Lakukan Upaya Pemutusan Mata Rantai Penjualan TBS dan Brondolan Hasil Curian

Media Barak Time.com
By -
0

 



Baraktime.com|Labusel

Koordinasi antara penegak hukum dan pembeli TBS/brondolan kelapa sawit merupakan langkah strategis untuk menekan tingkat pencurian di tengah-tengah masyarakat. Kolaborasi ini memutus mata rantai penjualan hasil curian ,sehingga para pencuri tidak dapat menjual barang curiannya secara bebas.


Kepolisian sektor sungai kanan telah melakukan langkah  dan upaya menekan tingkat pencurian dengan mengundang oknum oknum pembeli/toke TBS dan brondolan bersama pemerintahan setempat ,tokoh masyarakat dari desa Sabungan dan kelurahan Langgapayung guna berkoordinasi dalam pencegahan pencurian TBS dan brondolan kelapa sawit di kantor polisi sektor sungai kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (29/10)


Kapolsek Sungai Kanan AKP S. Limbong dalam paparan nya kepada seluruh undangan terkhusus pembeli /toke TBS dan brondolan kelapa sawit agar lebih mengontrol penjual buah kelapa sawit guna dapat memastikan TBS dan brondolan benar haknya dan  bila dicurigai pihak pembeli segera menginformasikan kepada pihak berwenang.

“Kalau pembeli curiga TBS atau brondolan itu hasil curian, segera informasikan kepada kami” ujarnya.


Sementara PJ. Kepala Desa Sabungan Laila Majenun Siregar dalam arahannya kepada pembeli/toke TBS dan berondolan untuk tidak melakukan transaksi pada malam hari, terlebih pada waktu menjelang pagi, karena hal itu jelas mencurigakan.  

Sedangkan Lurah Langgapayung, Yuhanna sari menekankan kepada pembeli/toke TBS dan brondolan menghentikan kegiatan membeli TBS dan brondolan yang memang di curigai hasil curian agar masyarakat petani kelapa sawit merasa nyaman.” jika pembeli tidak menampung TBS sawit tentu tingkat pencurian semakin kecil dan langkah ini pasti berdampak positif terhadap masa depan masyarakat terutama petani kecil.”ujarnya.


Kemudian Moan Dalimunthe selaku tokoh masyarakat Dusun Parmeraan, Desa Sabungan dengan tegas menyampaikan terhadap pembeli/toke TBS dan brondolan kelapa sawit, secara jujur sebagai pembeli pasti mengetahui apakah TBS dan brondolan sawit hasil curian atau bukan.  

 

Pada kesempatan itu Kanit Reskrim Polsek Sungai kanan LPDA Dede Mulyadi, S.H. dengan tegas memaparkan peraturan Mahkamah Agung, nomor 2 tahun 2012, bahwa pelaku pencurian tetap berproses bilamana kerugian si korban dibawah Rp. 2,5 juta. Pelaku akan dijerat dengan perma (tipiring), setelah selesai di proses penyidikan dikembalikan, namun harus ada penjaminnya, pelaku melalui peradilan cepat yaitu langsung kepengadilan.


Setelah melalui persidangan dan mendapat putusan tetap  (tipiring), namun bila mana ia melakukan kedua kalinya, maka pelaku masuk dalam kategori tindak pidana murni. Demikian juga bagi penadah akan berperoses tergantung nominal hasil tadahannya, bila dibawah Rp .2,5 juta, maka masuk kategori tipiring, namun bila terjadi penadahan kembali padahal penadah sudah pernah mendapat putusan pengadilan (tipiring),penadah masuk dalam kategori tindak pidana murni. 

 

Di akhir musyawarah itu, seluruh pembeli/toke TBS dan brondolan sawit  yang hadir membubuhkan tanda tangan pada surat kesepakatan bersama bahwa tidak akan membeli buah kelapa sawit dan berodolan yang di duga hasil curian, yang di saksikan pihak kepolisian, PJ. Kepala Desa Sabungan. Sedangkan  Lurah Langga payung  dan tokoh masyarakat turut membubuhkan tanda tangan.


Usai penandatangani  kesepakatan, pembeli /toke TBS dan berondolan kelapa sawit mengikrarkan janji di hadapan para saksi saksi bahwa tidak akan membeli TBS dan berondolan yang di duga hasil curian  (KH).

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)