Baraktime.com|Labusel
Koordinasi antara penegak hukum dan pembeli TBS/brondolan
kelapa sawit merupakan langkah strategis untuk menekan tingkat pencurian di
tengah-tengah masyarakat. Kolaborasi ini memutus mata rantai penjualan hasil
curian ,sehingga para pencuri tidak dapat menjual barang curiannya secara bebas.
Kepolisian sektor sungai kanan telah melakukan langkah dan upaya menekan tingkat pencurian dengan mengundang
oknum oknum pembeli/toke TBS dan brondolan bersama pemerintahan setempat ,tokoh
masyarakat dari desa Sabungan dan kelurahan Langgapayung guna berkoordinasi
dalam pencegahan pencurian TBS dan brondolan kelapa sawit di kantor polisi
sektor sungai kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (29/10)
Kapolsek Sungai Kanan AKP S. Limbong dalam paparan nya
kepada seluruh undangan terkhusus pembeli /toke TBS dan brondolan kelapa sawit
agar lebih mengontrol penjual buah kelapa sawit guna dapat memastikan TBS dan
brondolan benar haknya dan bila
dicurigai pihak pembeli segera menginformasikan kepada pihak berwenang.
“Kalau pembeli curiga TBS atau brondolan itu hasil curian, segera informasikan kepada kami” ujarnya.
Sementara PJ. Kepala Desa Sabungan Laila Majenun Siregar dalam
arahannya kepada pembeli/toke TBS dan berondolan untuk tidak melakukan
transaksi pada malam hari, terlebih pada waktu menjelang pagi, karena hal itu
jelas mencurigakan.
Sedangkan Lurah Langgapayung, Yuhanna sari menekankan kepada
pembeli/toke TBS dan brondolan menghentikan kegiatan membeli TBS dan brondolan
yang memang di curigai hasil curian agar masyarakat petani kelapa sawit merasa
nyaman.” jika pembeli tidak menampung TBS sawit tentu tingkat pencurian semakin
kecil dan langkah ini pasti berdampak positif terhadap masa depan masyarakat
terutama petani kecil.”ujarnya.
Kemudian Moan Dalimunthe selaku tokoh masyarakat Dusun
Parmeraan, Desa Sabungan dengan tegas menyampaikan terhadap pembeli/toke TBS
dan brondolan kelapa sawit, secara jujur sebagai pembeli pasti mengetahui
apakah TBS dan brondolan sawit hasil curian atau bukan.
Pada kesempatan itu Kanit Reskrim Polsek Sungai kanan LPDA Dede
Mulyadi, S.H. dengan tegas memaparkan peraturan Mahkamah Agung, nomor 2 tahun
2012, bahwa pelaku pencurian tetap berproses bilamana kerugian si korban
dibawah Rp. 2,5 juta. Pelaku akan dijerat dengan perma (tipiring), setelah
selesai di proses penyidikan dikembalikan, namun harus ada penjaminnya, pelaku
melalui peradilan cepat yaitu langsung kepengadilan.
Setelah melalui persidangan dan mendapat putusan tetap (tipiring), namun bila mana ia melakukan kedua kalinya, maka pelaku masuk dalam kategori tindak pidana murni. Demikian juga bagi penadah akan berperoses tergantung nominal hasil tadahannya, bila dibawah Rp .2,5 juta, maka masuk kategori tipiring, namun bila terjadi penadahan kembali padahal penadah sudah pernah mendapat putusan pengadilan (tipiring),penadah masuk dalam kategori tindak pidana murni.
Di akhir musyawarah itu, seluruh pembeli/toke TBS dan
brondolan sawit yang hadir membubuhkan
tanda tangan pada surat kesepakatan bersama bahwa tidak akan membeli buah
kelapa sawit dan berodolan yang di duga hasil curian, yang di saksikan pihak
kepolisian, PJ. Kepala Desa Sabungan. Sedangkan
Lurah Langga payung dan tokoh
masyarakat turut membubuhkan tanda tangan.
Usai penandatangani
kesepakatan, pembeli /toke TBS dan berondolan kelapa sawit mengikrarkan
janji di hadapan para saksi saksi bahwa tidak akan membeli TBS dan berondolan
yang di duga hasil curian (KH).


Posting Komentar
0Komentar