KURAMA Foundation: Skandal USU – Dari Pemilihan Rektor Kotor, UKT Mencekik, hingga Pinjaman Rp228 Miliar dengan Agunan Sawit Publik

Media Barak Time.com
By -
0

 



Baraktime.com|Medan

KURAMA Foundation melayangkan permohonan klarifikasi resmi kepada Universitas Sumatera Utara (USU) melalui Surat No: 023/Kurama-Office/Eks/IX/2025. Permohonan tersebut menyoroti tiga isu besar yang dinilai sebagai “titik nadir integritas kampus”: praktik kotor pemilihan rektor, krisis UKT mahasiswa baru, dan skandal pinjaman Rp228,3 miliar dengan agunan lahan sawit USU di Mandailing Natal.


Wakil Direktur Eksekutif KURAMA Foundation, Adv. Rifki Adrian SH, MH, menegaskan: “USU tidak boleh berubah menjadi laboratorium oligarki. Universitas adalah rumah ilmu pengetahuan, bukan pasar gelap transaksi politik dan bisnis. Kami tidak bisa diam ketika mahasiswa dikorbankan, ketika pemilihan rektor dicurangi, dan ketika aset negara digadaikan seenaknya.” ujarnya saat ditanya media, jumat (12/9).


Berdasarkan investigasi JJIS (8–9 September 2025), Wakil Rektor II Dr. Muhammad Arifin Nasution disebut meminta anggota Senat Akademik mendukung petahana Prof. Dr. Muryanto Amin, bahkan hingga instruksi memotret surat suara sebagai bukti. Ada pula dugaan aliran dana Rp25–50 juta untuk membeli dukungan.


Rifki menyatakan keras: “Kalau benar senat diminta memotret surat suara, itu berarti asas kerahasiaan pemilihan diinjak-injak. Kalau benar ada uang mengalir, itu bukan hanya pelanggaran etika, tapi sudah tindak pidana gratifikasi dan suap. Bagaimana mungkin kampus, yang seharusnya benteng moral bangsa, justru memberi teladan korup?”


Rifki juga menyoroti informasi adanya 900 mahasiswa baru TA 2025/2026 yang gagal daftar ulang karena tak mampu membayar UKT.


“Mahasiswa gagal kuliah bukan karena tak cerdas, tapi karena tak punya uang. Ini tragedi pendidikan. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan pendidikan adalah hak setiap warga negara. Kalau kampus menutup mata, artinya kampus telah mengkhianati konstitusi,” ujarnya.


Ia menambahkan: “Kami menuntut audit lengkap dana UKT 5 tahun terakhir. Publik berhak tahu kemana uang mahasiswa mengalir. Jangan jadikan UKT sebagai sapi perah birokrasi.”


Selain itu, KURAMA Foundation menyoroti dugaan kejanggalan pinjaman Rp228,3 miliar yang diajukan PT Usaha Sawit Unggul ke Bank BNI dengan agunan lima HGU lahan sawit USU di Mandailing Natal.


Rifki dengan nada tajam menyatakan: “Lahan sawit itu bukan milik rektor atau koperasi, tapi milik negara, bagian dari mandat Land Grant College. Kalau benar digadaikan untuk pinjaman bank tanpa persetujuan Dirjen Kekayaan Negara, itu jelas perampasan aset publik. Itu bukan sekadar penyimpangan administratif, itu korupsi.”


Tuntutan KURAMA Foundation


Rifki merinci tujuh tuntutan resmi:

1. “Buka klarifikasi publik atas dugaan praktik kotor pemilihan rektor.”

2. “Tunda atau batalkan pencalonan Prof. Muryanto Amin sampai tuntas pemeriksaan etik dan hukum.”

3. “Transparansi penuh dana UKT, termasuk audit penerimaan dan penggunaan 2020–2024.”

4. “Segera buat skema keringanan nyata untuk mahasiswa tidak mampu.”

5. “Jelaskan ke publik soal pinjaman Rp228 miliar dengan agunan HGU sawit.”

6. “Lakukan audit forensik independen atas keuangan dan aset USU 10 tahun terakhir.”

7. “Buka akses informasi publik sesuai UU KIP, jangan ada obstruction of justice.”


KURAMA Foundation memberi tenggat 7 hari. Jika tidak ada jawaban, mereka siap menempuh jalur hukum.


“Kami akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumut, KPK, Ombudsman, dan Komisi Informasi. Kalau integritas kampus dibiarkan runtuh, maka runtuh pula masa depan pendidikan tinggi. USU bukan milik rektor, bukan milik keluarga pejabat, tapi milik bangsa. Dan bangsa ini berhak menuntut kebenaran,” pungkas Rifki.(ril)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)