Gabungan Organisasi dan Masyarakat Demo di Kantor PT. Milano Sei Daun Estate sampaikan berbagai tuntutan

Media Barak Time.com
By -
0

 


Baraktime.com|Labusel

Gabungan Organisasi Masyarakat yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Penegak Hak Asasi Manusia (AMPHAM), Pemuda Berani Aksi (Pembersi), Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPPolri) Resor Labuhanbatu Selatan dan masyarakat sekitar  datangi Kantor PT. Perkebunan Milano Sei Daun Estate, Kecamatan Torgamba, Kamis (04/09).


Massa aksi sekitar ratusan orang menyampaikan 7 point tuntutan terhadap kebijakan PT. Milano Estate yang tidak relevan seperti  kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Mendesak yang dinilai diskriminatif  terhadap Junier Lumbantoruan, karyawan senior yang telah mengabdi lebih dari 24 tahun 8 bulan dengan jabatan SSL Sr Asst Supervisor (Humas) serta karyawan lainnya yaitu Rino Sandika, Irwanto dan Taufik Harahap,  Menuntut Akes Lintas Jaringan Aliran Listrik Pln Dari PT. Perkebunan Milano Batang Saponggol Ke Rt. Sei Kuru, Dusun Lalang, Desa Pangarungan serta tuntutan lainnya.

 

Saat orasi salah seorang korban PHK diskriminatif, Junier Lumbantoruan yang dituduh melakukan pungutan liar terkait dana apresiasi perusahaan yang diberikan kepada Satpam dan masyarakat yang membantu mengungkap kasus pencurian di perkebunan Wilmar Group sejak tahun 2015 mengatakan bahwa tuduhan itu sangat diskriminatif dan tidak berdasar serta sarat dengan rekayasa.

“Perusahaan ini tidak manusiawi karena telah melakukan penzoliman kepada saya dan keluarga, sebab bakti saya selama 24 tahun tidak dipandang sebagai sebuah kinerja. Malah saya di PHK mendesak tanpa mendapat sepotong surat teguran terlebih dahulu. Hanya gara-gara mereka menuduh saya menggelapkan uang 400 ribu, menjadi indikasi pemecatan saya. Luar biasa manajemen PT. Milano ini” ujarnya.

Junier juga pada kesempatan itu membuka tabir hitam yang menyelimuti PT. Milano Kebun Sei daun yang berada dalam naungan Wilmar Group, apalagi PHK mendesak mengangkangi Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Selama 3 bulan saya diam, namun isu yang beredar begitu menyakitkan, maka saya harus membela diri terhadap ketidak adilan ini” tegasnya dalam orasi dihadapan pihak manajemen PT. Milano.  


Situasi sempat memanas ketika satpam tidak mau membuka portal masuk meski sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan pihak perusahaan. Saling dorong antara satpam dan massa aksi pun tidak bisa dihindarkan, namun   pada situasi memanas itu berhasil diredam oleh Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, bersama jajaran Polres Labusel.

Dalam aksi itu terlihat secara bergantian menyampaikan orasi seperti Ketua Pembersi David Arjuna Sihombing dan Ketua KBPP Polri Candra Siregar mendesak pihak PT. Milano segera memberikan kejelasan atas tuntutan mereka.


Setelah adanya komunikasi dengan pihak manajemen PT. Milano Kebun Sei Daun, akhirnya Delegasi perwakilan massa melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan, yang dihadiri HRR PT. Milano, Ujang Supriatna, Kapolsek Torgamba, AKP. Syamsul Adhar, Kasat Intel Polres Labusel, AKP. Imam Azhari Ginting, perwakilan Dandim dan perwakilan massa aksi.

Namun, Ujang yang baru bertugas sekitar dua bulan menyatakan masih membutuhkan waktu untuk menyampaikan tuntutan massa kepada pimpinan pusat di Jakarta.


Menanggapi hal itu, David menegaskan bahwa pihaknya menunggu jawaban resmi dalam waktu dekat. Jika tidak ada hasil hingga pekan ini, massa mengancam akan kembali turun dengan jumlah yang lebih besar.


Usai pertemuan HRR PT. Milano Kebun Sei Daun melalui Supervesor Hubungan Industrial, B. Marbun, SH mengatakan, pada prinsipnya perusahaan tunduk dengan perundang-undangan yang berlaku, ada beberapa kasus terkait karyawan yang sudah ingkrah hanya tinggal menunggu eksekusi.

“Kita tetap tunduk pada undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dan tetap menggunakan undang-undangan tersebut dalam penyelesaian hubungan kedua belah pihak” ujarnya.


Sementara David Arjuna Sihombing mengatakan, Yang menjadi tuntutan mereka karena ada beberapa karyawan yang dirugikan terkait PHK mendesak dan pihak perusahaan membuka akses PLN dari jalur perkebunan menuju pemukiman penduduk yang berada di dusun Kampung Lalang.


Menurutnya hasil mediasi dengan pihak perusahaan, bagi Junier Lumbantoruan akan segera di proses pension dini dan secepatnya pihak perusahaan akan melakukan survey terkait akses PLN untuk masyarakat yang ada di Dusun Kampung Lalang tepatnya di sei kuru.


Aksi demonstrasi berlangsung dari pukul 13.30 WIB sampai 18.30 WIB berjalan tertib, aman, dan terkendali berkat pengawalan ketat Polsek Torgamba dibantu Kabag Ops, Kasat Intel Polres, serta personel gabungan Polsek dan Polres Labusel. (Tim).

 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)