Baraktime.com|Medan
Terkait adanya dugaan intimidasi tugas jurnalis dalam peliputan membuat
beberapa biro Baraktime.com yang ada di berbagai daerah angkat bicara. Hal ini
menunjukkan rasa Solidaritas sesama wartawan yang ada di Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak
asasi warga negara (Pasal 4 ayat 1 UU Pers). Apalagi menjelang Aksi pada
tanggal 4 Agustus 2025 yang akan menjadi tonggak sejarah perjuangan para jurnalis
dalam tugasnya.
Statemen dari berbagai biro baraktime
masuk ke meja redaksi Baraktime.com pada
Jum’at (1/8) rata-rata mengecam keras atas tindakan yang tidak terpuji yang di
duga dilakukan oleh oknum Ketua Yayasan DM Ranto Jior, Kecamatan Sei Kanan
Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Ahmad Alfan Hasibuan (Kabiro Medan)
“Stop Intimidasi terhadap Wartawan”.
tugas jurnalis adalah tugas mulia dalam memberikan informasi kepada masyarakat
terkait sesuatu hal. Berita yang berimbang tetap menjadi dasar dalam
pemberitaan. “Kenapa masih saja ada yang alergi terhadap tugas jurnalis, padahal apa yang dilakukan wartawan dalam
peliputan berita sesuai dengan
tupoksinya” ujar Alfan.
Oleh karenanya, kami meminta agar
Polres Labuhanbatu Selatan dapat memperoses atas tindakan yang tidak terpuji
itu, agar kedepannya tugas jurnalis terbebas dari semua tekanan.
Muslim Pohan (Koordinator Aceh Singkil-Subulussalam)
Miris melihat kondisi saat ini yang masih menganggap wartawan
sebagai profesi yang mengganggu, padahal media merupakan salah satu pilar
demokrasi. karenanya kami biro Aceh Singkil Mengecam
segala bentuk intimidasi yang dilakukan oleh siapa pun dan dalam bentuk apa pun
terhadap jurnalis ketika bertugas. Sebab hal ini telah menciderai
demokrasi di negara yang menjunjung tinggi hukum.
Kami juga menghimbau
kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalis dan menghormati
kebebasan pers.”Proses Ketua Yayasan DM yang telah mengintimidasi jurnalis dalam
melaksanakan tugas di lapangan, apalagi yang mereka liput terkait nasib seorang
anak miskin yang perlu perhatian khusus” tegas Muslim Pohan.
Juliadi (Koresponden Barak TV
Rokan Hilir)
Melihat perlakuan
terhadap jurnalis, kami meminta aparat kepolisian agar bertindak profesional dan
memperoses ketua Yayasan DM yang diduga telah melakukan tindakan tidak terpuji
terhadap tugas jurnalis.”Kami dari Rokan Hilir mendukung atas aksi yang akan
dilaksanakan kawan-kawan jurnalis pada 4 Agustus 2025 mendatang, semoga apa
yang menjadi tuntutan dapat diproses dan tegaknya kembali marwah jurnalis di
mata masyarakat” ujar Juliadi.
Iwan Syahputra (koresponden
Barak TV Labusel)
Kami sangat
menyayangkan atas perilaku ketua Yayasan DM Ranto Jior yang diduga telah
melakukan intimidasi terhadap wartawan dan menyayangkan sikap beberapa oknum
guru yang menyatakan berita yang telah di terbitkan beberapa media termasuk TV
one, CNN dan beberapa media online adalah berita hoax.
Pemberian stempel
hoaks atau berita bohong terhadap pemberitaan sangat tidak etis, karena oknum
guru bukanlah orang yang memiliki
legalitas untuk mengatakan suatu pemberitaan itu hoax atau tidak. “Kami minta
Polres Labusel agar memeriksa oknum guru yang terlalu menyudutkan tugas
jurnalis” tegas Iwan
Kammar Pohan (wartawan Padang
Lawas)
Bagi publik atau
siapapun yang menilai pemberitaan media massa tidak akurat atau ada kekeliruan
dapat menempuh mekanisme yang diatur UU Pers, yaitu menyampaikan hak jawab atau
pelaporan kepada Dewan Pers. “Bukan malah mengatakan semua pemberitaan itu Hoax,
berarti TV nasional yang telah menyiarkan berita itu termasuk hoax juga?” tanya
Kammar.
Pihak aparat hukum
harus tegas dalam hal ini, karena telah mencoreng demokrasi di negara ini, Hal
ini harus diselesaikan secara tuntas agar citra jurnalis yang memiliki peran
penting dan strategis di negara ini dapat berjalan dengan baik.
Haris Mulia Harahap (Kabiro
Padang-Sumatera Barat)
Dalam konteks adanya
dugaan intimidasi terhadap rekan jurnalis, Seharusnya hal itu tidak terjadi
jika Oknum Ketua Yayasan DM memahami tupoksi jurnalis. Media sebagai alat
kontrol sosial telah di atur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999. Media dalam
menjalankan fungsi monitoring terhadap pemerintah dan lembaga publik lainnya, akan bekerja secara profesional untuk mengungkap potensi penyimpangan dan memastikan transparasni serta
akuntabilitas. Sehingga media disebut juga sebagai pilar ke empat demokrasi di
NKRI.
Karenanya, APH harus
dapat menyikapi hal ini secara arif dan profesional,”Proses dumas yang telah
disampaikan rekan jurnalis beberapa waktu lalu, agar masalah ini tidak berlarut. dan kepada kemenag
Labusel agar memeriksa Yayasan DM yang tengah menjadi buah bibir di Labusel itu”Ujar
Haris. (red)
Posting Komentar
0Komentar