Biro Baraktime berbagai daerah mengecam keras adanya dugaan tindakan intimidasi terhadap tugas jurnalis.

Media Barak Time.com
By -
0

 



Baraktime.com|Medan

Terkait adanya dugaan  intimidasi tugas jurnalis dalam peliputan membuat beberapa biro Baraktime.com yang ada di berbagai daerah angkat bicara. Hal ini menunjukkan rasa Solidaritas sesama wartawan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 ayat 1 UU Pers). Apalagi menjelang Aksi pada tanggal 4 Agustus 2025 yang akan menjadi tonggak sejarah perjuangan para jurnalis dalam tugasnya.


Statemen dari berbagai biro baraktime masuk ke meja redaksi Baraktime.com  pada Jum’at (1/8) rata-rata mengecam keras atas tindakan yang tidak terpuji yang di duga dilakukan oleh oknum Ketua Yayasan DM Ranto Jior, Kecamatan Sei Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


Ahmad Alfan Hasibuan (Kabiro Medan)

“Stop Intimidasi terhadap Wartawan”. tugas jurnalis adalah tugas mulia dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait sesuatu hal. Berita yang berimbang tetap menjadi dasar dalam pemberitaan. “Kenapa masih saja ada yang alergi terhadap tugas jurnalis,  padahal apa yang dilakukan wartawan dalam peliputan berita  sesuai dengan tupoksinya” ujar Alfan.


Oleh karenanya, kami meminta agar Polres Labuhanbatu Selatan dapat memperoses atas tindakan yang tidak terpuji itu, agar kedepannya tugas jurnalis terbebas dari  semua tekanan.


Muslim Pohan (Koordinator Aceh Singkil-Subulussalam)

Miris melihat kondisi  saat ini yang masih menganggap wartawan sebagai profesi yang mengganggu, padahal media merupakan salah satu pilar demokrasi. karenanya kami biro Aceh Singkil Mengecam segala bentuk intimidasi yang dilakukan oleh siapa pun dan dalam bentuk apa pun terhadap jurnalis ketika bertugas. Sebab hal ini telah menciderai demokrasi di negara yang menjunjung tinggi hukum.


Kami juga menghimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalis dan menghormati kebebasan pers.”Proses Ketua Yayasan DM yang  telah mengintimidasi jurnalis dalam melaksanakan tugas di lapangan, apalagi yang mereka liput terkait nasib seorang anak miskin yang perlu perhatian khusus” tegas Muslim Pohan.


Juliadi (Koresponden Barak TV Rokan Hilir)

Melihat perlakuan terhadap jurnalis, kami meminta aparat kepolisian agar bertindak profesional dan memperoses ketua Yayasan DM yang diduga telah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap tugas jurnalis.”Kami dari Rokan Hilir mendukung atas aksi yang akan dilaksanakan kawan-kawan jurnalis pada 4 Agustus 2025 mendatang, semoga apa yang menjadi tuntutan dapat diproses dan tegaknya kembali marwah jurnalis di mata masyarakat” ujar Juliadi.


Iwan Syahputra (koresponden Barak TV Labusel)

Kami sangat menyayangkan atas perilaku ketua Yayasan DM Ranto Jior yang diduga telah melakukan intimidasi terhadap wartawan dan menyayangkan sikap beberapa oknum guru yang menyatakan berita yang telah di terbitkan beberapa media termasuk TV one, CNN dan beberapa media online adalah berita hoax.


Pemberian stempel hoaks atau berita bohong terhadap pemberitaan sangat tidak etis, karena oknum guru  bukanlah orang yang memiliki legalitas untuk mengatakan suatu pemberitaan itu hoax atau tidak. “Kami minta Polres Labusel agar memeriksa oknum guru yang terlalu menyudutkan tugas jurnalis” tegas Iwan

 

Kammar Pohan (wartawan Padang Lawas)

Bagi publik atau siapapun yang menilai pemberitaan media massa tidak akurat atau ada kekeliruan dapat menempuh mekanisme yang diatur UU Pers, yaitu menyampaikan hak jawab atau pelaporan kepada Dewan Pers. “Bukan malah mengatakan semua pemberitaan itu Hoax, berarti TV nasional yang telah menyiarkan berita itu termasuk hoax juga?” tanya Kammar.


Pihak aparat hukum harus tegas dalam hal ini, karena telah mencoreng demokrasi di negara ini, Hal ini harus diselesaikan secara tuntas agar citra jurnalis yang memiliki peran penting dan strategis di negara ini dapat berjalan dengan baik.

 

Haris Mulia Harahap (Kabiro Padang-Sumatera Barat)

Dalam konteks adanya dugaan intimidasi terhadap rekan jurnalis, Seharusnya hal itu tidak terjadi jika Oknum Ketua Yayasan DM memahami tupoksi jurnalis. Media sebagai alat kontrol sosial telah di atur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999. Media dalam menjalankan fungsi monitoring terhadap pemerintah dan lembaga publik lainnya, akan bekerja secara profesional untuk mengungkap potensi penyimpangan dan memastikan transparasni serta akuntabilitas. Sehingga media disebut juga sebagai pilar ke empat demokrasi di NKRI.


Karenanya, APH harus dapat menyikapi hal ini secara arif dan profesional,”Proses dumas yang telah disampaikan rekan jurnalis beberapa waktu lalu, agar masalah ini tidak berlarut. dan kepada kemenag Labusel agar memeriksa Yayasan DM yang tengah menjadi buah bibir di Labusel itu”Ujar Haris. (red)

 

  

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)