Baraktime.com|Labusel
Polres Labuhanbatu
Selatan berhasil mengungkap sebanyak 33 kasus tindak pidana narkotika selama
pelaksanaan Operasi Antik yang digelar beberapa waktu terakhir. Dalam
pengungkapan tersebut, 40 orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari
pengedar hingga kurir narkotika.
Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka antara
lain 359,51 gram sabu-sabu, 43,8 gram
ganja, 13 unit sepeda motor, 1 unit mobil,
25 unit handphone, Uang tunai
sebesar Rp 24.357.000,-, 1 pucuk senjata Api rakitan.
Seluruh kasus ini terjadi di wilayah hukum Polres
Labuhanbatu Selatan, dan merupakan hasil kerja keras tim Satres Narkoba dan
Polsek Jajaran dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi
bangsa.
Demikian Keterangan resmi disampaikan Kapolres Labuhanbatu
Selatan, AKBP ADITYA S.P. SEMBIRING, M.S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba AKP
IWAN MASHURI, S.H., M.H. yang turut didampingi oleh KBO Sat Resnarkoba IPTU J.
MAHULAI, S.H. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Selasa (1/7)
AKP Iwan Mashuri menegaskan, pihaknya akan terus melakukan
penindakan tegas terhadap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum
Polres Labusel.
"Keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti komitmen
kami dalam memberantas narkotika di wilayah Labuhanbatu Selatan. Kami akan
terus bekerja keras agar wilayah ini bersih dari narkoba," tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal
112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 Ayat 1 dari UU RI No. 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup
atau hukuman mati, tergantung pada peran dan jumlah barang bukti masing-masing
pelaku.
Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, dengan cara memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika. (red)
Posting Komentar
0Komentar