Paripurna APBD Medan Disahkan Meski Tak Kuorum, Godfried: Ini Pelanggaran Tata Tertib!

Media Barak Time.com
By -
0


Baraktime.com|Medan

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar Selasa (1/7/2025) untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 menuai sorotan tajam. Pasalnya, penandatanganan dan pengambilan keputusan dilakukan dalam kondisi forum yang diduga tidak kuorum.


Awalnya, dari 50 anggota DPRD, sebanyak 38 orang hadir sehingga paripurna dibuka dalam kondisi memenuhi syarat. Namun menjelang pengambilan keputusan, jumlah kehadiran menyusut drastis—hanya 14 anggota tersisa di ruang sidang. Banyak kursi kosong yang tidak kembali terisi, membuat suasana sidang jadi janggal.


Anggota DPRD Fraksi PSI, Godfried Effendi Lubis, langsung melakukan interupsi saat Ketua DPRD Wong Chun Sen hendak menandatangani keputusan bersama dengan Wali Kota Medan. “Sidang ini sudah tidak kuorum, kalau dipaksakan ini jelas melanggar tata tertib DPRD,” protes Godfried.


Namun interupsi itu diabaikan. Wong Chun Sen, dengan dukungan sejumlah anggota dewan seperti Elbarino Shah, memutuskan tetap melanjutkan sidang demi efisiensi waktu. “Sudah sore, biar cepat selesai,” ujar salah satu anggota, memperlihatkan minimnya kedisiplinan dalam forum formal legislatif.


Kepada wartawan, Godfried menyayangkan sikap pimpinan DPRD yang menurutnya bertolak belakang dengan semangat penegakan aturan. Ia menegaskan bahwa dari 38 anggota yang hadir di awal, setidaknya harus ada 19 orang untuk memenuhi kuorum. “Harusnya Ketua memanggil anggota yang keluar untuk kembali, bukan malah memaksakan sidang,” kritiknya.


Godfried juga menyoroti buruknya disiplin waktu di tubuh DPRD Medan. Rapat yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB baru dimulai pukul 11.30 WIB. Padahal dalam tata tertib, rapat seharusnya dibuka tepat waktu, dan diskors jika belum kuorum.


Lebih lanjut, ia menilai Wong Chun Sen lalai karena tidak melakukan pengecekan kuorum kepada Sekretaris Dewan atau Kabag Persidangan sebelum mengambil keputusan.


Menanggapi protes tersebut, Wong Chun Sen hanya menjawab singkat, “Anggota yang lain ada di luar.”


Sementara itu, struktur APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 yang disahkan mencakup pendapatan Rp 6,29 triliun, belanja Rp 6,25 triliun, pembiayaan penerimaan Rp 268 miliar, pembiayaan netto Rp 1,1 triliun, dan Silpa sebesar Rp 105 miliar lebih. (Red) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)