Baraktime.com|Labusel
Hasil informasi yang diterima dari masyarakat adanya peristiwa kebakaran lahan konsesi wilayah kerja PT.Putra Lika Perkasa langga payung -labusel Sunatera Utara, Kamis (15/05).
Keterangan warga kepada awak media,luas lahan tanaman karet yang terbakar mencapai 20 Ha lahan terbakar terdapat diatasnya tanaman karet.
Awak media langsung mengkobfirnasi salah satu pihak manager PT.putra Lika Perkasa, JHon Henrik Tarigan, apakah benar adanya peristiwa kebakaran tersebut berada pada wilayah kerja PT.putra Lika Perkasa (IUPHHK-HTI) dan apa penyebab terjadinya peristiwa kebakaran tersebut lewat WhatsApp namun tidak mendapat jawaban pada Jumat(16/05).
Awak media Baraktime mendapat informasi dari UPTD.KPH Wilayah VII Gunung Tua yang bertugas meliputi wilayah LABUSEL ,PALAS dan sebagian PALUTA melalui PERDINAN SIRIGO S.Hut.M.Si. ianya membenarkan adanya peristiwa kebakaran pada wilayah PT.putra Lika Perkasa IUPHHK-HTI Langga payung -labusel atas peristiwa tersebut merupakan tanggung jawab pemilik izin tegasnya .pihak UPTD.kph wilayah VII Gunung Tua PERDINAN SIRINGO S.Hut.M.Si. memberikan data luasan lahan yang terbakar dari hasil konfirmasi beliau dari pihak PT.plp yaitu: pada tanggal 13/05-2025,Blok :L10(Adeling V-tanaman karet seluas 3,35ha.terbakar ,kejadian pada pukul 16:00wib.api dipadamkan bersama tim Karhutlah bersama karyawan PT.putra Lika Perkasa pada pukul 17:00wib. Pada tanggal 14/05 -2025 Blok:M10.juga terjadi kebakaran seluas 6,76Ha.kejadian pada pukul 15:30wib.api dapat di padamkan pukul 17:30wib. awal di ketahui peristiwa kebakaran dari hasil patroli ,mereka sedang investigasi di seputar kejadian guna mengetahui penyebab peristiwa kebakaran lahan tanaman karet tersebut .
Masyarakat sungai kanan meminta kepada GAKKUM-KLHK dan SATGAS KPH dengan sigap melaksanakan kebijakan di bidang penyidikan ,penerapan hukum administrasi ,perdata dan PIDANA dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan ,satgas kph diharap dapat melaksanakan tugas tugas khusus di wilayah kph seperti penanganan kebakaran hutan ,pengamanan kawasan ,masyarakat berharap agar pihak pihak terkait melakukan penertiban terhadap izin yang diberikan negara di sesuaikan dengan kenyataan di lapangan,bilamana terdapat ketidak sesuaian ,agar ditindak tegas terutama IZIN (IUPHHK-HTI)adanya dugaan terdapat kejanggalan berupa luasan dan jenis jenis tanaman pada wilayah kerja PT.putra Lika Perkasa ,seperti TANAMAN KELAPA SAWIT yang ribuan hektar.(KH)
Posting Komentar
0Komentar