Baraktime.com|Jakarta
Gabungan Kelompok Perjuangan Tani Sejahtera (GAKOPTAS) Ujung
Gading Julu Kabupaten Padang Lawas Utara didampingi Wahana Lingkungan Hidup
(WALHI) melaksanakan Audiensi ke Satuan Tugas Penetiban Kawasan Hutan (Satgas
PKH) di Jakarta, Selasa (29/4).
Audiensi dilaksanakan untuk memperjelas permasalahan lahan
Gakoptas Padanglawas Utara, apalagi Satgas PKH telah mengeksekusi lahan milik PT.
Torganda seluas 47.000 Hektare. Audiensi
Gakoptas dan Walhi diterima Sutikno
selaku Wakil Sekretaris Satgas PKH.
Sutikno pada kesempatan itu menjelaskan,
Putusan Mahkamah Agung terkait lahan register 40 seluas ± 47.000 hektare tersebut telah
dieksekusi pada Jum’at, 25 April 2025. Sehingga pada eksekusi lahan register 40
termasuk wilayah/lahan yang dimohonkan GAKOPTAS untuk pengelolaan perhutanan
sosial telah dirampas untuk negara dan diserahkan kepada Departemen Kehutanan R.I
atau Kementerian Kehutanan R.I. Oleh sebab itu, peruntukan termasuk perizinan
yang akan diterbitkan di atas wilayah tersebut menjadi kewenangan Kemenhut RI
sepenuhnya.
Imam Syahraini Siregar didampingi
Nassaruddin Dasopang dan pengurus Walhi usai audiensi mengatakan, audiensi dengan
Satgas PKH merupakan langkah langkah lanjutan setelah terjadinya eksekusi lahan
PT. Torganda beberapa waktu lalu. Selanjutnya Gakoptas dan Walhi akan mengirimkan
surat audiensi ke Dirjen Perhutanan Sosial dan Planologi Kemenhut R.I
sebagaimana arahan dari Wakil Sekretaris Satgas PKH.
“Selanjutnya kami akan
berkoodinasi dengan Dirjen Perhutanan Sosial dan Dirjen Planologi Kemenhut RI
terkait perizinan perhutanan sosial pada Jum’at mendatang” ujar Imam Syahraini
Siregar
lebih lanjut beliau mengatakan, Pihak
Dirjen GAKKUM Kehutanan Kemenhut RI telah melakukan rapat pembahasan
permasalahan GAKOPTAS dengan Dirjen Pehutanan Sosial Kemenhut RI pada 12
Februari 2025 lalu. Intinya Pihak Kemenhut RI mengarahkan GAKOPTAS untuk
terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan ini sesuai kaidah norma pengaturan
Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yakni dengan
berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan.
“Jadi aturan dan arahan dari
Dirjen Gakkum Kehutanan Kemenhut RI untuk berkoordinasi dengan Satgas PKH telah
kita patuhi, hal itu demi untuk memperjelas dan mempertegas hak-hak masyarakat
yang tergabung dalam Gakoptas yang telah di rampas PT. Torganda sejak tahun
1998” tegasnya.
Imam Syahraini Siregar berharap permasalahan
lahan Gakoptas yang di rampas PT. Torganda 27 tahun lalu dapat kembali kepada
masyarakat untuk dapat di kelola sebagaimana mestinya. (red)
Posting Komentar
0Komentar